Pasien JKN di Flores Timur Kini Bisa Klaim Ulang Biaya Obat yang Dibeli di Luar RSUD

Flores Timur, iNewsFlores.id- Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perbup ini mengatur tentang mekanisme pengembalian dana bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terpaksa membeli obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di luar fasilitas rumah sakit milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
Meski 98 persen penduduk Flores Timur telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC), persoalan pelayanan, terutama ketersediaan obat, masih menjadi sumber keluhan di lapangan.
"Meskipun demikian dalam perjalanan pelayanan di rumah sakit, sering terjadi keluhan pasien akibat ketidaktersediaan obat di rumah sakit yang mengakibatkan para pasien mesti mengeluarkan uang pribadi untuk membeli obat di luar,” ujar Ignas Uran di Larantuka, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, Perbup tersebut menjadi jawaban konkret atas keluhan masyarakat. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap pasien JKN yang membeli obat di luar rumah sakit karena tidak tersedia di instalasi farmasi, berhak mengklaim kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Namun, klaim tersebut harus dilengkapi dengan kuitansi pembelian dan diajukan maksimal 30 hari setelah pembelian dilakukan. Apabila melewati batas waktu tersebut, hak klaim dianggap gugur atau kadaluarsa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Gregorius Bato Koten, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai Perbup Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dorongan bagi manajemen rumah sakit agar semakin serius dalam memastikan ketersediaan obat dan memperbaiki sistem layanan farmasi.
“Artinya kami di manajemen berupaya supaya tidak boleh terjadi kekosongan obat, dengan adanya Perbup ini membantu teman-teman Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bahwa jangan terlalu terikat dengan obat-obat yang itu-itu saja,” sebut Goris.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi pemacu bagi rumah sakit agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan pasien. Para dokter pun diharapkan lebih fleksibel dalam meresepkan obat yang sesuai dengan kondisi medis pasien, tanpa melanggar ketentuan efisiensi anggaran dan regulasi farmasi.
Editor : Yoseph Mario Antognoni