Viral di Medsos, Oknum Polisi dan Istri TNI Ngamar di Hotel Jadi Sorotan Publik

BENGKULU, iNewsFlores.id – Kasus penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi dan istri anggota TNI viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Namun di balik kegemparan video tersebut, langkah cepat dan tegas dari institusi TNI dan Polri menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas korps.
Peristiwa terjadi di salah satu penginapan di Curup, Bengkulu, Minggu (6/7/2025). Dalam video yang beredar luas, Brigpol JD dan FAT — istri anggota TNI aktif dari Kodim 0406 Lubuklinggau — digerebek sedang berada dalam satu kamar. Penggerebekan dilakukan langsung oleh suami FAT, AL, bersama sejumlah anggota TNI.
Pascakejadian, kedua pihak langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong. Pihak Kepolisian dan TNI tak menunggu lama dalam mengambil tindakan. Brigpol JD dinonaktifkan dan kini dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Lubuklinggau, sementara FAT telah diserahkan kembali ke pihak keluarga.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran etik, terlebih oleh anggota yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Kami proses secara internal. Brigpol JD sudah dinonaktifkan dari tugasnya,” tegas Kapolres.
Langkah serupa diambil pihak TNI. Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto, melalui Pasintel Kapten Budi Raharjo, menyatakan bahwa FAT adalah ibu Persit (Persatuan Istri Tentara) dan akan tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Institusi TNI tidak akan melindungi pelanggaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan FAT telah dikembalikan ke keluarga,” ujar Kapten Budi.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum di internal aparat. Di tengah sorotan publik dan tekanan media sosial, langkah terbuka kedua institusi ini mendapat perhatian karena menunjukkan bahwa profesi bukan tameng untuk lolos dari proses hukum dan etik.
Pengamat hukum dan militer menilai bahwa pendekatan terbuka serta sanksi tegas yang ditunjukkan dalam kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam reformasi budaya internal di tubuh aparat negara.
Editor : Yoseph Mario Antognoni