Flotim Siapkan Kerangka Regulasi untuk Penguatan Hak Akses Informasi Warga
Flotim, iNewsFlores.id- Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) menegaskan komitmen untuk membangun pola kepemimpinan yang kolaboratif dan reformatif.
Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen menegaskan bahwa reformasi birokrasi akan menjadi pijakan awal mereka. Targetnya jelas: menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Salah satu langkah yang tengah dirampungkan ialah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, yang disebut sebagai instrumen penting untuk “membumikan” keterbukaan informasi.
“Kami mau membuat pemerintahan ini sungguh-sungguh pemerintahan yang terbuka, dan informasi kami buka sepenuhnya ke ruang publik,” ujar Anton Doni.
Meski sejumlah capaian telah diraih, Antonius mengakui Kabupaten Flores Timur belum mencapai kategori informatif tertinggi sebagaimana penilaian keterbukaan informasi publik.
“Kabupaten Flores Timur belum sampai pada tingkat tertinggi, tetapi sudah berada pada kualifikasi menuju informatif,” katanya.
Rancangan Perbup tersebut mengatur kategori informasi publik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Regulasi ini juga menegaskan jenis informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkab Flores Timur menyiapkan langkah konkret melalui digitalisasi layanan informasi dengan mengoptimalkan portal PPID yang sudah ada serta menyiapkan kanal baru bernama “Flotim Official” di berbagai platform media sosial untuk memperluas akses masyarakat atas informasi kebijakan, program, hingga anggaran daerah.
Draf Perbup rencananya akan dibuka ke publik selama sekitar satu pekan untuk menerima masukan melalui berbagai media.
“Masukan publik penting agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Anton Doni.
Regulasi baru ini juga mengatur lebih rinci struktur dan mekanisme kerja PPID di lingkungan pemerintah daerah. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memiliki PPID sebagai penanggung jawab penyediaan informasi di unit kerja masing-masing.
Seluruh PPID ini akan dikoordinasikan oleh PPID utama atau PLID di bawah Dinas Kominfo.
“Di tiap OPD ada PPID yang bertanggung jawab menyediakan informasi, baik dalam bentuk dokumentasi tradisional maupun dokumen yang siap dipublikasikan ke publik,” tambahnya.
Dalam rancangan aturan itu, kewajiban badan publik dirinci secara ketat, mulai dari standar layanan, daftar informasi publik, standar biaya jika diperlukan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
“Semua tugas dari PPID dan badan publik terinci dengan jelas. Ada batas waktu pertanggungjawaban; semacam SOP juga ditata dengan tegas,” pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni