Cok Ace: Penertiban Usaha Ilegal Penting untuk Lindungi Masa Depan Pariwisata Bali

DENPASAR, iNewsFlore.id - Ketua PHRI Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), menegaskan 48 usaha ilegal di badan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, bukan merupakan anggota PHRI. Alasannya jelas: mereka tak punya izin lengkap.
“Kalau sampai mereka dibongkar karena tidak punya izin, berarti mereka bukan anggota kami,” tegas Cok Ace saat ditemui di Kantor PHRI Bali, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, syarat utama menjadi anggota PHRI adalah kepemilikan izin yang sah dan kepastian hukum atas usaha tersebut. Karena itu, PHRI Bali sama sekali tidak melindungi pelaku usaha ilegal yang melanggar aturan tata ruang maupun hukum daerah.
Cok Ace, yang juga pernah menjabat Wakil Gubernur Bali, menyambut baik langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan tanpa izin di kawasan wisata tersebut.
“Langkah ini sudah benar. Kami di PHRI mendukung, lebih baik sekarang daripada tidak sama sekali,” ucapnya.
Ia mengingatkan, maraknya bangunan baru yang menyalahi aturan bisa merusak tatanan pariwisata Bali. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah bertindak sejak dini dan memberi edukasi kepada investor sejak awal mengenai regulasi yang berlaku.
“Jangan hanya menyasar bangunan lama. Yang baru dan belum beroperasi pun perlu dideteksi dan diberi tahu aturan-aturannya sejak awal,” ujar Cok Ace.
PHRI Bali juga meminta penegakan aturan dilakukan secara merata agar tidak memicu kecemburuan sosial.
“Kalau satu kawasan ditertibkan, kawasan lain yang melanggar juga harus ditindak. Jangan sampai masyarakat merasa ada tebang pilih,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali tidak main-main dalam menjaga tata ruang, keadilan investasi, dan kelestarian destinasi wisata kelas dunia.
Editor : Yoseph Mario Antognoni