get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Proyek Besar, Tapi Aksi Nyata Polisi Lembor di Jalan Penghubung Desa

Sengketa Tanah Ulayat Mbehal Memanas, Tiga Warga Diciduk Polisi atas Kasus Pengancaman

Minggu, 18 Januari 2026 | 15:03 WIB
header img
Ilustrasi sengketa lahan. (Foto: iNewsFlores.id/Istimewa)

LABUAN BAJO, iNewsFlores.id – Sengketa lahan ulayat yang membara sejak 2023 akhirnya berujung pidana. Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman, menyusul insiden mencekam di wilayah Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35) kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru konflik tanah ulayat yang selama ini menyisakan ketegangan di tengah warga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut. “Benar, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman yang dilaporkan Saudara Hermanus Haflon,” ujarnya, Sabtu (17/1) malam.

Peristiwa bermula pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, sekitar 40 warga ulayat Mbehal tengah melakukan pembersihan lahan untuk berkebun di Menjerite. Sebuah beskem atau pondok sementara didirikan sebagai pusat aktivitas.

Situasi berubah drastis ketika para tersangka datang ke lokasi membawa parang yang terikat di pinggang dan kayu di tangan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka melontarkan ancaman keras yang membuat warga ketakutan.

Tak hanya itu, para pelaku juga membongkar paksa pondok warga, memotong tali terpal dan mencabut tiang hingga bangunan roboh. Merasa keselamatan terancam, warga pun menghentikan seluruh aktivitas.

Atas kejadian tersebut, korban Hermanus Haflon (46) melaporkan insiden itu ke Polres Manggarai Barat dengan LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.

Hasil penyidikan mengungkap, aksi pengancaman ini dipicu sengketa pembagian tanah ulayat. Baik pelapor maupun tersangka diketahui merupakan sesama warga ulayat Mbehal.

Ketegangan muncul karena para tersangka menolak pembagian lahan yang dilakukan Alexander Hatta (71). Mereka menilai pembagian tersebut sepihak dan mengklaim tanah di Menjerite merupakan milik kolektif seluruh warga ulayat Mbehal.

AKP Lufthi menegaskan, penyidik telah menempuh proses hukum secara menyeluruh. Sebanyak 12 saksi diperiksa, ahli bahasa dan ahli pidana dilibatkan, serta barang bukti dokumentasi dan olah TKP telah diamankan.

“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik tanah ulayat tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi dan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang berkeadilan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut