BORONG, iNews,Flores.id - Pemerintah memberikan insentif di luar gaji kepada tenaga kesehatan di Puskesmas sebagai kompensasi dalam melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur, NTT, dr. Surip Tintin, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Pranata Kristiani Agas, saat dikonfirmasi tim iNews, pada Kamis (31/08/2022).
Pranata Kristiani Agas, menjelaskan dalam rangka meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat, pemerintah memberikan insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bagi tenaga kesehatan di Puskesmas.
Kata Pranata, pemberian insentif UKM ini adalah salah satu menu tambahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik berupa bantuan operasional kesehatan.
Kegiatan ini sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022.
Dengan adanya insentif UKM ini harapannya dapat mendorong gairah petugas Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan.
"Adanya insentif UKM ini akan memacu tenaga kesehatan untuk meningkatkan cakupan kegiatan di bidang UKM. Target utama kegiatan ini adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan,"
Sekarang masing-masing Puskesmas sudah mengajukan besaran, rencana pemberian insentif sesuai dengan kegiatan.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait