Klaim Belum Dapat Bukti, Ahang Bantah Ada Fee Rp 50 Juta Untuk Istri Bupati Manggarai

Ronald Tarsan
Adrianus Fridus (kiri) seorang kontraktor yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai didampingi kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang saat memberikan keterangan pers.

Ruteng, iNewsFlores.id - Kasus dugaan suap proyek APBD Kabupaten Manggarai, NTT tahun 2022 yang menyeret nama Istri Bupati  Manggarai, Meldy Hagur Nabit kini memasuki babak baru.

Saat ini Meldy Hagur Nabit bahkan dijuluki sebagai "Ratu Kemiri" karena diduga menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee proyek APBD tahun 2022 kepada seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak, Adrianus Fridus melalui THL Dinas PUPR Manggarai Rio Senta.

Meski begitu, kini Adrianus Fridus kontraktor asal Desa Ketang, Kecamatan Lelak itu justru meralat pernyataannya sendiri melakukan penyetoran uang fee proyek APBD tahun 2022 sebesar Rp50 juta lewat seorang pelayan Toko Monas, kepada istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit.

Padahal, sebelumnya Adrianus Fridus telah membuat pengakuan mengejutkan kepada wartawan bahwa, dirinya telah menyetorkan uang fee proyek APBD Manggarai sebesar Rp50 juta ke Toko Monas melalui seorang pelayan. Bahkan pengakuan Adrianus Fridus tersebut telah ramai diberitakan oleh sejumlah media massa baik media lokal maupun media nasional.

Anehnya saat memberi klarifikasi ke penyidik Polres Manggarai, malah ada pengakuan berbeda datang dari Kuasa Hukumnya Marsel Nagus Ahang. Advokat Peradi itu pun membantah telah menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp50 juta melalui seorang pelayan Toko Monas, toko jual beli hasil komoditi milik Istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang terletak di Mena Ruteng itu.

Marsel Ahang mengklaim, Adrianus bukan menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp50 juta melalui seorang pelayan di Toko Monas, melainkan kepada Rio Senta di rumah makan RW yang terletak di Kelurahan Watu, Kota Ruteng.

Marsel menjelaskan hal itu kepada wartawan usai menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai, NTT Rabu, 7 September 2022. "Itu tidak benar ada penyerahan uang di Toko Monas, tapi penyerahan uang di warung RW di Watu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Manggarai Rabu, 7 September 2022.

Menurut Ahang, permintaan fee proyek APBD Kabupaten Manggarai sebesar Rp50 juta oleh istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri, sebagaimana pengakuan kliennya Adrianus Fridus sebelumnya kepada awak media tidak benar.

"Itu kan pernyataan Om Anus to. Tadi setelah dia menjelaskan kepada penyidik bahwa Om Anus menyerahkan uang ke Rio Senta di warung  RW di Watu," kata Ahang.

Ahang juga mengklaim bahwa tidak ada keterlibatan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit karena dirinya belum mengantongi bukti hukum. "Tidak ada (keterlibatan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit) karena tidak ada bukti yang saya dapat. Saya juga tidak tahu hasil perkembangan pemeriksaan to," klaim Ahang.

Menurut Ahang, pemeriksaan penyidik kali ini terhadap kliennya Adrianus Fridus hanya seputar isi chatingan dengan Rio Senta seorang THL Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

"Tadi fokus pemeriksaan hanya fokus chating antara Rio Senta dan pa Anus. Jadi selama ini pa Anus ditipu atau dikibuli oleh Rio Senta menjanjikan proyek. Jadi pada tanggal 14 Juli 2022, Om Anus serahkan uang kepada Rio Senta di warung makan RW Watu, Kelurahan Watu. Sedangkan tanggal pengembalian uang 13 Agustus 2022 melalui rekening Adrianus," pungkas dia.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network