Logo Network
Network

THL yang Terlibat Kasus Suap Rp50 Juta Jalani Pemeriksaan di Polres Manggarai

Ronald Tarsan
.
Jum'at, 09 September 2022 | 04:40 WIB
THL yang Terlibat Kasus Suap Rp50 Juta Jalani Pemeriksaan di Polres Manggarai
Seorang THL Dinas PUPR Manggarai Rio Senta (kiri), didampingi oleh kuasa hukumnya Fridolinus Sanir, S.H. usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai.

Ruteng, iNewsFlores.id - Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Fenses Nasrio Budi Senta alias Rio Senta, yang terlibat dalam kasus dugaan suap free Rp50 juta proyek APBD kini menjalani pemeriksaan perdana di Polres Manggarai, NTT Kamis (08/09/2022).

Setelah diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam, Rio menuturkan pada bulan April lalu Adrianus Fridus kontraktor lokal asal Kecamatan Lelak, menawarkan uang sebesar Rp50 juta kepadanya untuk mendapatkan proyek APBD Manggarai tahun 2022.

Dalam manfaatkan kesempatan itu, dirinya menjanjikan beberapa paket proyek tahun anggaran 2022 kepada Adrianus Fridus.

"Untuk menyakinkan Adrianus, pada waktu itu saya catutkan nama istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit, Tomi Ngocung dan Wili Kengkeng," kata Rio kepada wartawan di halaman depan Mapolres Manggarai Kamis (08/09/2022).

Rio mengaku, dalam perjalanan waktu Adrianus terus menanyakan terkait proyek yang ia janjikan itu. Namun karena dirinya tidak bisa menepati janjinya kepada Adrianus untuk memberikan proyek, maka uang sebesar Rp50 juta milik Adrianus, ia kembalikan pada tanggal (13/08/2022) lalu.

Rio juga membantah bahwa tidak ada pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Manggarai atau pun di Toko Monas dengan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit terkait kasus dugaan suap fee proyek tersebut.

"Itu tidak benar kami tidak pernah melakukan pertemuan dengan istri Bupati untuk bahas minta fee proyek," kata Rio.

Ia mengklaim pada saat kemunculan sejumlah pemberitaan media massa sebelumnya, dirinya sebenarnya bukan tidak mau melakukan klarifikasi, melainkan karena waktu itu istrinya baru saja selesai menjalani operasi.

"Makanya saya tidak sempat untuk beri klarifikasi. Tidak benar sama sekali bahwa ada keterlibatan istri Bupati Manggarai terkait kasus ini. Ini murni insiatif," ujarnya.

Ia juga bakal menerima risiko jika kasus ini diproses hukum. Bila Bupati Manggarai ingin melaporkan ke ranah hukum dirinya siap menanggung risiko karena ini merupakan murni kesalahannya.

Pada kesempatan itu juga Rio menyampaikan, permintaan maaf kepada istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit, kepada pihak-pihak yang tercatut namanya dalam kasus ini dan kepada Pemda Manggarai yang ikut terdampak dalam kasus ini. Permintaan maaf juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Manggarai karena kasus ini memicu kegaduhan.

Meski begitu, Rio juga mengakui bahwa selama ini dirinya tinggal di Rujab, karena istrinya bekerja di situ dan itu atas persetujuan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Rio Senta, Fridolinus Sanir mengatakan, kliennya hari ini sudah mengutarakan semua keterangannya di hadapan penyidik terkait kasus ini. Bahkan ia telah sampaikan secara terang benderang.

"Pemeriksaan tadi sekitar tujuh jam, karena memang konfrontir-konfrontir keterangan yang agak berbeda antara keterangan Adrianus dengan keterangan Rio Senta," tegas Fridolinus

Ia juga mengatakan penyerahan uang suap sebesar Rp50 juta dari Adrianus ke Rio kliennya itu berlangsung di rumah makan daging anjing di Watu, dan itu diserahkan langsung secara tunai.

Fridolinus juga menambahkan, tidak benar telah melibatkan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit terkait dugaan kasus suap free proyek APBD tahun 2022. "Ini murni insiatif klien saya Rio Senta tanpa disuruh oleh siapa pun," beber Fridolinus.

Padahal dalam pengakuan Adrianus sebelumnya kepada awak media bahwa, istri Bupati Manggarai Meldy Hagur meminta fee sebesar 5 persen untuk mendapatkan empat paket proyek APBD Manggarai tahun 2022.

Bahkan berdasarkan pengakuannya, Adrianus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta atau 5 persen fee dari nilai proyek satu miliar rupiah lewat karyawan Toko Monas, sebuah toko usaha dagang hasil bumi milik Meldy di Ruteng. Saat itu, Adrianus diminta mengirim pesan melalu WA ke Meldy Hagur bahwa ia telah menyerahkan 50 kg kemiri sebagai kata sandi untuk suap tersebut.

Adrianus sebelumnya juga mengakui bahwa, transaksi itu turut melibatkan Rio Senta, seorang THL di Dinas PUPR Manggarai. Adrianus mengungkapkan kasus dugaan suap tersebut, karena gagal mendapatkan sejumlah proyek APBD setelah tidak memenuhi permintaan dari Tomi Ngocung, ipar Bupati Manggarai dan Wili Kengkeng, Ketua tim sukses saat Pilkada 2020 yang menaikkan fee proyek itu dari 5 persen menjadi 7 persen.

Berdasarkan pengakuan Adrianus sebelumnya juga bahwa, dirinya menyimpan semua bukti transaksi, termasuk bukti chat melalui aplikasi WhatsApp baik dengan Rio Senta maupun dengan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.