Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok kafe, yang berlokasi di Cepi Watu, Borong, untuk segera melengkapi administrasi perizinan.
"Salah satunya Cafe Clara. Kami sudah melakukan pemantauan langsung di Kafe Clara. Untuk kegiatan usaha THM atau Karaoke, kami sudah minta pengelola untuk segera mengikuti ketentuan atau peraturan yang ada. Koordinasinya ke Dinas Pariwisata dan Budaya sebagai leading sektor yang memiliki fungsi pengawasan langsung dari kegiatan usaha tersebut," ujar Sekretaris DPMPTSP, Selpyanus Tovin, Jumat (18/11/2022).
Ia menegaskan, selama tidak memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan maka, jenis usaha karaoke atau THM harus dihentikan.
"Selanjutnya kami akan rekomendasikan kegiatan hari kepada tim terpadu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penelusuran media ini Selasa (15/11), di satu lokasi Kafe Clara, sekarang ditemukan tempat karaoke. Bahkan sampai menyediakan ladies untuk memandu lagu dan menjual minuman keras.
Pemilik Kafe Clara, Yohanes Brian kepada iNews, Selasa (15/11/2022), mengatakan, kalau jenis usaha rumah minum atau kafe sudah mengantongi izin.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak tanggal 02 oktober 2022, Kafe Clara sudah tak beroperasi lagi, karena sudah banyak keluhan masyarakat.
Ia menjelaskan sejak saat itu, Kafe Clara tidak beroperasi lagi. Namun, Listra pengelolah, masih berani beroperasi tanpa sepengetahuannya.
Bahkan, ia buka kafe tersebut bukan jenis usaha kafe, tetapi dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM).
"Izinan usaha cafe kami sudah ada. Hanya bukan jenis usaha minuman beralkohol atau tempat karaoke. Saat ini, Listra masih beroperasi cafe itu, bahkan dijadikan tempat hiburan malam," ujarnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait