PWMB Tuntut Evaluasi Kadis Pariwisata Mabar, Nilai Aturan Media Sepihak dan Membungkam Pers

Siprianus Robi
Ilustrasi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Keluarga Besar Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) melayangkan tanggapan keras sekaligus tuntutan terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemda Mabar) terkait aturan sepihak yang mengatur kerja-kerja media di wilayah tersebut. PWMB bahkan secara tegas mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.

Ketua PWMB, Selo Jome, menilai kebijakan yang tertuang dalam surat hasil rapat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata tersebut sebagai bentuk kekeliruan fatal dalam tata kelola pemerintahan.

“Instansi yang berkorelasi langsung dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo, bukan Dinas Pariwisata. Ini menunjukkan Pemda Mabar tidak memahami tugas dan fungsi dinasnya sendiri,” tegas Selo.

Menurut PWMB, langkah Dinas Pariwisata mengatur syarat-syarat bagi media/pers justru memperlihatkan amburadulnya koordinasi internal pemerintah. Ironisnya, di tengah polemik tersebut, sektor pariwisata Labuan Bajo dinilai belum tertata maksimal, bahkan kasus kecelakaan wisatawan yang berujung kematian hampir terjadi setiap tahun.

Tak hanya itu, PWMB juga menyoroti syarat “memiliki kantor tetap” yang dinilai tidak konsisten. Mereka menyebut sejumlah instansi pemerintah sendiri masih berpindah-pindah kantor karena status kontrak. Bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dari dana APBN kini dipakai bersama oleh Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, sehingga fungsi utamanya sebagai ruang literasi publik terganggu.

Sorotan tajam juga diarahkan pada poin 8 dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa segala urusan terkait media dan pers harus berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas. PWMB menilai klausul itu berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kebebasan pers.

“Apakah kalau ada bencana alam di desa, atau kelaparan warga di kampung, media harus berkoordinasi dulu dengan kepala dinas? Ini aturan dangkal, tidak komprehensif, dan menimbulkan multi tafsir,” kritik Selo.

PWMB juga mempersoalkan kewajiban media memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut mereka, kepemilikan NIB tidak serta-merta menjamin kapasitas dan profesionalitas wartawan, sehingga aturan tersebut dianggap terlalu jauh mencampuri kerja jurnalistik.

Atas dasar itu, PWMB secara resmi mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan sebagai ASN, yang otomatis mencopotnya dari jabatan kepala dinas.

PWMB menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji akan terus melawan kebijakan yang dianggap sepihak tersebut dan siap membuka berbagai dugaan kebobrokan di lingkup kepala dinas jika tuntutan mereka diabaikan.

“Kami akan melawan sampai kapan pun terhadap pengaturan sepihak ini,” tutup Selo Jome.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network