Borong, iNewsFlores.id - Pria asal Elar berinisial FH yang diketahui mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur yang berinisial GL berusia 3 tahun, pada 26, Januari 2023 lalu.
Kini, pihak Kepolisian resor (Polres), Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan FH mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur.
Ketika dikonfirmasi, iNewsFlores.id, Selasa (07/2/2023), Kepala kepolisian resort (Kapolres) Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengakui bahwa kasus yang menimpah anak usia 3 tahun asal Kecamatan Elar, sudah pada tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan."Ujarnya.
Katanya, penetapan FH sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum.
"Kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait