Polisi Tetapkan Mantan DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Iren Leleng
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Pria asal Elar berinisial FH yang diketahui mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur yang berinisial GL berusia 3 tahun, pada 26, Januari 2023 lalu.

Kini, pihak Kepolisian resor (Polres), Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan FH mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. 

Ketika dikonfirmasi, iNewsFlores.id, Selasa (07/2/2023), Kepala kepolisian resort  (Kapolres) Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengakui bahwa kasus yang menimpah anak usia 3 tahun asal Kecamatan Elar, sudah pada tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan."Ujarnya.

Katanya, penetapan FH sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum.

"Kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network