Dugaan Korupsi Pasar Danga, Polisi Belum Bisa Berikan Keterangan

Joni Nura
Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo. Foto: iNewsFlores.id/Joni Nura

Mbay, iNewsFlores.id - Dugaan korupsi soal penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo telah menetapkan  3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Danga. 

Ketiga tersangka tersebut yakni 2 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta seorang kontraktor. 

Ketiganya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Dalam dugaan korupsi tersebut negara diduga dirugikan hingga Rp333.621.750 dalam pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga di Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doi, memberikan keterangan kepada sejumlah media, bahwa tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019. 

Hal ini diungkapkan Kasimirus merujuk pada data yang ia pegang saat masih menjabat Kasubag Keuangan pada Dinas Koperindag tahun 2010-2011.

Daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai ada 2 bangunan yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada. 

"Kios Pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian  sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan Kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini, " ungkapnya. 

Menurut Kasimirus, pada penataan pasar tahun 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa. Semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol.

"Seperti pasar inpres dan pasar bantuan desa nilainya sudah nol sejak zaman Ngada, makanya tidak tercatat, kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai 333.621.750 justru masih ada hingga kini, namun bila ada bangunan lain lagi saya tidak tahu bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu sedangkan satunya yang leter U sudah dimusnahkan sejak 2014,"  katanya. 

Menverifikasi apa yang diungkapkan Kasimirus, sejumlah wartawan berusaha untuk menemui Kasat Reskrim Polres Nagekeo

Ditemui di depan ruang Reskrim kepada sejumlah wartawan baik lokal maupun nasional belum bisa memberikan keterangan. 

"Terkait perkembangan dugaan kasus Pasar Danga saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i saat di temui sejumah wartawan, Jumat (24/3/2023).

Iptu Rifa'i menjelaskan terkait, perkembangan dugaan kasus penghapusan aset dan Bandara Mbay, dirinya belum bisa memberikan keterangan, nanti akan disampaikan melalui konferensi pers dengan waktu yang belum dipastikan. 

 "Hari ini saya belum bisa berikan keterangan terkait kasus itu. Nanti saya akan sampaikan melalui konferensi pers," ujarnya. 

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network