Ruteng, iNewsFlores.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya merespon kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten itu.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi mengenai kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Anggota PPK Kecamatan Cibal berinisial GRG. Bahkan kini informasi tersebut sudah sampai di tingkat KPU.
"Saya sudah dengar tentang kasus yang bersangkutan. Tetapi, sampai detik ini kami belum menerima laporan resmi tentang kasus tersebut. Kami tahu dari pemberitaan media-media selama ini," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 5 April 2023.
Thomy begitu ia akrab disapa mengakui bahwa, meski saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi, namun tidak berarti kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial PIDO itu tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
"Bukan karena tidak ada laporan resmi, kami tidak menindaklanjuti persoalan penyelenggara kami tingkat Adhoc, kita akan ambil sikap," tegas dia.
Ia mengungkapkan, saat ini kasus yang menjerat bawahannya itu sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Manggarai. Namun demikian, ia berjanji segera memanggil yang bersangkutan.
"Memang kasus Roni ini sekarang kan masuk ranah hukum, bagaimana sikap KPU Kabupaten Manggarai, tentu saja kami masih cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Ini pendapat pribadi saya ya, karena apa pun keputusannya nanti melalui pleno secara kelembagaan," pungkas dia.
Thomy menjelaskan, panggilan terhadap yang bersangkutan nanti, bukan berdasarkan laporan resmi. Tetapi, berdasarkan temuan, karena ada berita di media massa.
"Kami akan panggil yang bersangkutan sejauh mana kasus yang menimpa yang bersangkutan dari sisi etika, bukan dari sisi pidana. Karena itu ranah penegak hukum. Nah, kita lihat nanti perkembangan seperti apa, kami juga hati-hati mengambil sikap untuk sementara, hati-hatinya apa. Ya, kami harus panggil dulu yang bersangkutan untuk klarifikasi," beber Thomy.
Di samping itu kata dia, hingga saat ini pihaknya sedang menunggu progres kasus dugaan penganiayaan tersebut dari pihak kepolisian. Ia menambahkan, pihaknya akan melihat apakah terduga pelaku diancam berapa tahun penjara.
"Karena PPK itu dituntut untuk kerja penuh waktu, walaupun tidak tertulis, tetapi dia bekerja penuh waktu. Apalagi tahapan ini panjang, momen itu nanti yang kami pakai untuk menentukan nasib yang bersangkutan. Ini baru pendapat pribadi, apakah ia dipertahankan atau tidak," bebernya
Ada Kemungkinan PAW
Apabila masuk dalam penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara berarti ia ditahan. Jika ditahan itu, berarti sangat mengganggu tahapan. Karena itu, tidak bisa lagi bekerja penuh waktu lagi.
"Karena itu yang bersangkutan kami PAW (Pergantian Antar Waktu) tetapi kami lakukan itu setelah klarifikasi dengan yang bersangkutan," tukas dia.
Sementara dari sisi norma beber dia, jika penyelenggara melakukan tindakan pidana itu berarti mengganggu tahapan Pemilu.
"Hanya itu saja pintu kami nanti untuk menilai apakah yang bersangkutan masih bisa bekerja efektif. Ini kan tidak bisa bekerja dengan efektif, kami juga nanti minta dia untuk fokus menghadapi kasus hukumnya," jelas Thomy.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait