Kapolres Sumba Barat AKBP Sigit Harimbawan yang dihubungi iNews.id sejak beberapa hari lalu, untuk meminta perkenanannya dikonfirmasi via telepon hingga kini belum memberi respons.
Namun kepada beberapa media termasuk media internal Polres SBD, pria dengan dua melati di pundaknya itu membantah keterlibatannya.
Sigit hanya membenarkan adanya surat ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam Polres SBD dengan Nomor : SI/13/YAN.2.1./VI/INTELKAM melalui disposisinya. Sehingga aktifitas atau praktik judi bola guling ataupun jenis perjudian lainnya tidak diperkenankan ada.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait