Borong, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri Cabang Reo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Kecamatan Lamba Leda Utara serta menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Golo Wontong. Rabu (18/10/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang Reo, Riko Budiman menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut surat Pengadilan Tipikor Kupang. Juga dilaksanakan untuk mencari alat bukti tambahan terkait rekomendasi pencairan Dana Desa Golo Wontong selama tiga tahun anggaran, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022 yang merugikan Negara senilai 1,8 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan.
Dikatakan Riko, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari materi pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Golo Wontong, Nikolaus Ganus selaku pengguna anggaran dan pihak kecamatan selaku pihak yang dianggap turut bertanggung jawab atas rekomendasi pencairan.
Saat ini kata Riko, pemeriksaan sudah dalam tahapan penyidikan Kejaksaan. Sementara status hukum kepada pihak yang terlibat, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan teman-teman ahli dari auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Terkait kerugian negara 1,8 miliar, jelasnya, itu hanya hasil hitungan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Hitungan resminya tetap melalui jalur APIP, sehingga sekarang pihaknya menunggu hasil hitungan untuk menerangkan status hukum keduanya.
Ia menegaskan, Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk bendahara dan kaur desa.
Kata Riko, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama tiga tahun anggaran berdasarkan hasil investigasi penyidik Kejaksaan terkait pengelolaan dana desa, baik fisik maupun non fisik.
"Semua bukti terperinci berdasarkan temuan lapangan dan hasil pemeriksaan itu kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan selama proses penyelidikan."
Kata Riko, banyak temuan dugaan korupsi besar-besaran terutama pengerjaan fisik.
“Banyak yang hancur fisiknya. Saya dan tim sudah turun langsung ke sana untuk cek. Kami temukan banyak pengerjaan fisik yang tidak selesai tetapi uangnya diduga habis dipakai. Desanya juga tak maju-maju, masih miskin. Kades 2 periode kok rakyatnya sengsara, terus uang miliaran yang cairnya tiap tahun itu ke mana,” jelas Riko tanpa merinci.
Ia menambahkan sejumlah kegiatan terbengkalai, belum tuntas dikerjakan. Mereka hanya mengerjakan dasarnya, tetapi tidak lanjut karena uangnya diduga habis dipakai.
Belum lagi soal dana BLT, dana Silpa tahun 2020 untuk rumah layak huni bagi tiga KK miskin yang tak dikerjakan pada tahun 2021, bantuan ternak kambing dan lain-lain.
Parahnya lagi laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah dibuat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait