Balai Karantina NTT Sosialisasi Penegakan Hukum Perkarantinaan di Manggarai

Fransiskus Pahing
BKHIT NTT melakukan sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan di Reo, Kabupaten Manggarai. Foto: iNewsFlores.id/Fransiskus Pahing

Ruteng, iNewsFlores.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan kepada Dinas Peternakan Manggarai, Dinas Perikanan, dan Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai, serta instansi terkait di Kabupaten itu. 

"Kegiatan sosialisasi itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala BKHIT NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana yang diwakili oleh Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT NTT kepada media ini usai sosialisasi pada Rabu, 11 Desember 2024 di Aula Serbaguna Islamic Centre Reo. 
 
Menurut dia, penegakan hukum yang kuat dan efektif diperlukan untuk menjaga integritas sistem perkarantinaan di NTT dan Manggarai khususnya. 

Balai Karantina NTT berkomitmen terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum dengan meningkatkan sinergitas instansi terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian. 

Untuk meningkatkan sinergitas itu, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi dengan membahas peran penting karantina serta penegak hukum lainnya seperti Polisi dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

"Sinergi antar instansi diperlukan memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina," lanjutnya. 

Melalui sosialisasi, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas karantina dapat memahami lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan aturan perkarantinaan. 

"Sinergitas karantina, kepolisian, Kejaksaan, instansi terkait serta masyarakat pengguna jasa karantina diharapkan semakin memperkuat sistem perkarantinaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang dapat merugikan," lanjutnya. 

dr. Ester, dr. Hewan Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Reo, Kecamatan Reo, Manggarai menyampaikan beberapa kendala terkait perkarantinaan di Reok, seperti aliran listrik kurang stabil

"Karena prosedur karantina sekarang prosesnya online, kadang bagi kami kendala pelayanan karena listrik sering bermasalah akhir-akhir ini," katanya

Lalu, kewenangan mereka  juga kata dia, tidak cukup luas karena menurut dia mereka hanya mengawas atau melakukan tindakan karantina di pelabuhan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan, kata dia, seperti diketahui, banyak sekali pelabuhan yang harus kita awasi, karena banyak informasi terkait pengiriman hewan ilegal. Namun, itu kendala kami, keterbatasan kewenangan. 

"Status hukum pejabat karantina itu hanya melakukan tindakan karantina di tempat -tempat yang sudah ditetapkan, mungkin dengan adanya acara ini bisa menjadi satu usulan atau menjadi satu usulan atau bisa menjadi kesepakatan bagi teman-teman dan pihak-pihak lain untuk bersinergi bagaimana caranya supaya pengiriman hewan di tempat-tempat lain selain pelabuhan Reo ini bisa kita cegah," kata dia. 

Ditanya terkait bagaimana untuk mengatasi pengiriman hewan ilegal yang terjadi di beberapa lokasi di Reok. Pihaknya mengaku kewenangan mereka terbatas untuk melakukan pencegahan. Namun, meraka akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian bila ada laporan dari masyarakat.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network