Borong, iNewsFlores.id - Cegah tindak pidana korupsi pada pelayanan publik, Inspektorat Daerah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, bersama kepolisian melakukan sosialisasi pemberantasan pungutan liar dan pengendalian gratifikasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa, kepala sekolah hingga kepala puskesmas, di wilayah Kecamatan Lamba Leda Timur. Rabu (04/10/2023).
Kepala Inspektorat Manggarai Timur, Thadeus Enggur menjelaskan bahwa, kegiatan digelar dalam rangka memberantas pungutan liar.
Karena menurutnya penerapan sistem administrasi pemerintahan rentan menjadi celah gratifikasi dan pungutan liar. Mencegah hal itu terjadi, ia meminta pemerintah atau pelayan publik perjelas Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sambungnya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemberantasan korupsi bisa dilakukan dari skala kecil, seperti penerapan pelayanan yang bersih, dan tolak gratifikasi. Karena selama tahun 2023 ini ada sejumlah ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sementara itu, Camat Lamba Leda Timur Rikardus R. Yasman, mendukung penuh terkait kegiatan tersebut dalam menegakan budaya integritas, juga menuju wilayah Manggarai Timur bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh pegawai pemerintah bahwa, menyalahgunakan kewenangan diskresi sebagai celah melakukan gratifikasi dan pungutan liar. Karena Semua bentuk pungutan liar dengan berbagai modusnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan regulasi yang ada.
Harapnya kegiatan ini sebagai kesempatan yang digunakan untuk mengingatkan jajaran birokrat menjauhi perilaku koruptif.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait