Laporan Dugaan Money Politik Ditolak, MPDI Siap Gugat Bawaslu dan KPU Sikka ke MK dan PTUN Kupang

Joni Nura
Aksi damai masa dengan berkonvoi di pusat Kota Maumere terkait laporan dugaan money politik pada Pilkada Kabupaten Sikka. Foto: iNewsFlores.id/Joni Nura

Sikka, iNewsFlores.id - Setelah enam (6) laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh tim sukses atau pendukung salah satu Paslon di masa tenang Pilkada Sikka ditolak Bawaslu Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI) menggelar aksi damai di KPU dan Bawaslu Sikka, Kamis 12 Desember 2024.

Aksi damai tersebut menuntut KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka untuk membatalkan hasil pilkada Kabupaten Sikka, selanjutnya menuntut agar mendiskualifikasi paslon yang terbukti terlibat langsung atau melalui tim pendukung yang melakukan money politik pada masa tenang sesuai MKRI Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Kami juga menuntut Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT segera melakukan supervisi Bawaslu Sikka dan ambil alih penanganan dugaan pelanggaran pilkada Kabupaten Sikka, " jelas Frederich Fransiskus Baba Djoedye, orator aksi damai tersebut. 

Ifan sapaan akrabnya  menjelaskan pihaknya juga menuntut KPU Sikka bertanggungjawab atas deklarasi pemilu damai dan pakta integritas paslon pilkada Sikka yang bersih dan adil. 

"KPU Sikka harus ikut bertanggungjawab atas pakta integritas pemilu damai yang sudah di tanda tangani oleh paslon dan masyarakat sikka, bila ada yang melanggar didiskualifikasi saja, " terangnya. 

Menurut Ifan, aksi damai tersebut sebagai bentuk protes masyarakat Kabupaten Sikka atas hasil pilkada yang diduga didasari money politik atau politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, bahkan secara terang-terangan oleh salah satu paslon. 

Dia melanjutkan semua praktik politik uang telah dilaporkan olehnya sebanyak 6 laporan namun sayang Bawaslu Sikka tidak tegas menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan menolak dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan non formil. 

"Ada dugaan money politik dengan penyerahan sejumlah uang hingga penyerahan sejumlah bantuan berupa kursi hingga kambing kepada masyarakat oleh tim atau pendukung salah satu paslon. Semua telah dilaporkan lengkap dngn bukti foto dan video bahkan saksi, namun Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti, " Jelas Ifan saat beraudiens dengan Ketua Bawaslu Sikka dan Jajaran. 

Terkait itu, ia menegaskan pihaknya akan menggugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka ke PTUN Kupang hingga ke MK atas penyelenggaraan dan pengawasan pilkada Sikka yang dinilai telah membiarkan money politik terjadi di tatanan demokrasi Sikka. 

Sementara Ketua Bawaslu Sikka saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban dengan alasan sedang mengikuti zoom meeting. 

Terpisah, Herimanto Ketua KPU Sikka saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya merupakan penyelenggaraan yang tidak bisa menindaklanjuti laporan money politik oleh salah satu paslon. 

Dia menjelaskan, wewenang tersebut ada di Bawaslu Kabupaten Sikka untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pilkada. 

"Terkait laporan silahkan ke Bawaslu Kabupaten Sikka, dan apabila terbukti adanya money politik maka KPU siap menegakkan aturan sesuai rekomendasi Bawaslu. " Pungkas Herimanto.

Masa akan berencana akan menduduki Kantor Bawaslu Kabupaten Sikka apa bila tuntutan mereka tidak dipenuhi dan akan menhadirkan masa yang lebih banyak lagi.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network