Diduga Ada Mafia Minyak di Flores Timur, Pemda Ancam Cabut Izin Pangkalan

Marten Liwu
Kepala Badan Sumber Daya Alam Kabupaten Flores Timur, Tarsisius Kopong Pirang. Foto:iNewsFlores.id/istimewa

Flores Timur, iNewsFlores.id - Warga Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menghadapi kesulitan mendapatkan minyak tanah. Kelangkaan bahan bakar subsidi ini menjadi sorotan tajam masyarakat, yang mencurigai adanya permainan oleh mafia minyak tanah di balik krisis yang terjadi.

Fenomena tersebut diduga bermula dari praktik curang di sejumlah pangkalan resmi. Modusnya, oknum tertentu membeli minyak tanah dalam jumlah besar saat pasokan tiba, lalu menjual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi, bahkan mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah.

Kepala Badan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Flores Timur, Tarsisius Kopong Pirang, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/5/2025), mengungkapkan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek situasi.

“Kami sudah lakukan pengecekan langsung ke beberapa pangkalan dan menemukan praktik semacam ini. Sudah diberikan peringatan lisan kepada pemilik pangkalan, dan jika masih berlanjut, izin pangkalan akan dicabut,” tegasnya.

Menurut data resmi, terdapat 135 pangkalan minyak tanah tersebar di wilayah Kota Larantuka. Setiap pangkalan mendapat alokasi distribusi dua kali dalam sebulan. Jumlah pasokan yang diberikan sudah disesuaikan dengan data jumlah penduduk tiap wilayah, sehingga seharusnya, kata Tarsisius, kelangkaan tak perlu terjadi.

“Kelangkaan ini akibat ulah oknum yang ingin memperkaya diri. Selain itu, distribusi minyak tanah hanya boleh dilakukan langsung dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak diperbolehkan adanya pengecer di luar jalur resmi,” lanjutnya.

Pemerintah daerah pun telah membentuk tim pemantau khusus untuk mengawasi rantai distribusi mulai dari bongkar muat di agen, hingga penyaluran ke masyarakat melalui pangkalan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pembelian besar-besaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau ada yang beli dalam jumlah besar dan ketahuan menjual lagi, kami akan proses. Pemilik pangkalan bisa dicabut izinnya, dan oknum yang terlibat akan kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Mengacu pada Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 13 Tahun 2013, HET minyak tanah di wilayah daratan ditetapkan sebesar Rp5.000 per liter. Sementara di wilayah Adonara dan Solor, harga ditetapkan Rp5.500 per liter.

Saat ini, distribusi minyak tanah di Kabupaten Flores Timur dilayani oleh dua agen utama: PT Florasol yang bertanggung jawab untuk wilayah daratan Flores Timur, Solor Barat, dan Solor Selatan; serta PT Asotim yang melayani seluruh wilayah Adonara dan Solor Timur.

Tarsisius menutup keterangannya dengan mengimbau partisipasi masyarakat dalam memantau distribusi di lingkungannya masing-masing.

“Kami akan segera memanggil pemilik pangkalan yang bermasalah dan mengambil langkah tegas,” tutupnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network