Baubau, iNewsFlores.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Baubau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait proyek pengadaan aplikasi di Inspektorat Kota Baubau. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iwan Gustiawan, SH, MH, pada Senin, 14 Juli 2025.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah A.A., Kepala Inspektorat Kota Baubau, dan L.M., pejabat pengadaan barang/jasa dari Unit Layanan Pengadaan (ULP). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
OTT Ungkap Dugaan Pemaksaan Uang Rp94 Juta
Dalam keterangan resminya, Kasi Pidsus Iwan Gustiawan, SH, MH, menegaskan bahwa OTT ini bukan terkait dugaan suap, melainkan pemerasan dalam jabatan oleh pejabat aktif.
“OTT ini menindak dugaan pemerasan, bukan suap. Uang Rp40 juta yang diamankan bukanlah komitmen fee, melainkan hasil permintaan secara paksa dari A.A. melalui L.M. kepada penyedia,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, pemerasan dilakukan setelah penyedia menerima pembayaran proyek pengadaan aplikasi senilai Rp134 juta. Namun, A.A. melalui L.M. kemudian menekan penyedia agar menyerahkan uang senilai Rp94 juta. Karena merasa tertekan, penyedia akhirnya menyerahkan Rp40 juta secara tunai kepada L.M., yang kemudian ditangkap saat menerima uang tersebut.
Rp40 Juta Disita, Tiga Saksi Diperiksa Intensif
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, SH, membenarkan bahwa OTT ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi pada proyek belanja modal aset tak berwujud berupa aplikasi dan perangkat lunak pada tahun anggaran 2025.
Selain dua tersangka, tim juga mengamankan tiga pihak lain yang masih berstatus saksi: A.R.K. (penyedia dari PT Media Karya), E.K. (perencana ahli muda), dan W.N. (bendahara Inspektorat). Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Setelah lebih dari delapan jam pemeriksaan, Kejari Baubau menetapkan A.A. dan L.M. sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Baubau.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan Diperluas, Tersangka Baru Bisa Muncul
Kejari Baubau memastikan akan terus mendalami aliran dana dan membuka peluang penetapan tersangka baru. Proyek pengadaan aplikasi dengan nilai ratusan juta rupiah itu kini tengah diaudit ulang untuk memastikan kerugian negara.
"Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup alat bukti, kami tidak akan ragu menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Fatkhuri.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait