Denpasar, iNewsFlores.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan pengacara kondang Dr. Togar Situmorang akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui hakim tunggal Gede Putra Astawa menolak permohonan tersebut dan menegaskan penetapan Togar sebagai tersangka oleh Polda Bali sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Proses penyidikan dinyatakan lengkap, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan pengadilan.
“Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan hukum,” tegas hakim, Selasa (19/8/2025).
Gelar perkara yang digelar 2 Juli 2025 juga menyimpulkan bukti cukup untuk menetapkan Togar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
PN Denpasar Bantah Isu Suap Rp2 Miliar
Putusan ini diwarnai isu liar di media sosial yang menyebut hakim menerima suap Rp2 miliar dari pihak pelapor. Namun, Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, membantah tegas tuduhan tersebut.
“Itu kabar bohong. Fitnah kejam terhadap hakim maupun lembaga pengadilan,” ujarnya. PN Denpasar bahkan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan isu tanpa dasar itu.
Tim Kuasa Hukum Togar Kecewa
Sementara itu, penasihat hukum Togar, M. Ridwan, menyatakan kekecewaannya. “Kecewa ya, karena semua pertimbangan kami ditolak. Tapi sebagai praktisi hukum, kami harus menghormati putusan pengadilan,” ucapnya.
Polisi Pastikan Proses Dilanjutkan
Di sisi lain, Tim Hukum Polda Bali memastikan penyidikan kasus tetap berjalan. Ketua Tim, I Wayan Kota, menegaskan semua prosedur telah diuji dan sah.
“Prosedur sudah dilaksanakan semua dan diuji dalam praperadilan. Dengan putusan ini, penyidikan akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Penyidik akan segera memanggil Togar Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait