JAKARTA, iNewsFlores.id – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk membuka rekening koran ketika diminta aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPU. Menurutnya, hal ini merupakan prosedur standar yang diatur undang-undang untuk membuktikan aliran dana hasil tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Pahrur menanggapi kasus dugaan TPPU yang menyeret artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
“Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut umum, maupun majelis hakim berhak meminta bank membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank wajib memenuhinya. Protes soal kerahasiaan data pribadi dan perbankan tidak lagi relevan karena UU TPPU memberi kekhususan dan kekebalan hukum pada bank,” ujar Pahrur, Senin (18/8/2025).
Tiga Alasan Rekening Koran Wajib Dibuka
Pahrur merinci ada tiga alasan utama bank harus membuka data rekening nasabah dalam kasus TPPU:
1. Melacak aliran dana (follow the money). Data transaksi dapat menunjukkan asal-usul uang, bagaimana ditempatkan, disamarkan, atau dialihkan ke pihak lain.
2. Menelusuri aset hasil kejahatan. TPPU bersifat lanjutan, sehingga semua transaksi terkait harus ditelusuri agar aset hasil kejahatan bisa dilacak dan disita.
3. Kekebalan hukum bank. UU TPPU, khususnya Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2), secara eksplisit memberikan imunitas bagi bank yang membuka data rekening atas permintaan penegak hukum.
Kesempatan untuk Terdakwa
Meski demikian, Pahrur menilai pembukaan rekening justru bisa menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri melalui mekanisme pembuktian terbalik.
“Terdakwa tidak perlu khawatir. Jika Nikita bisa membuktikan uang yang dituduhkan berasal dari sumber sah, seperti kontrak endorsement atau bisnis, maka tuduhan TPPU dapat dimentahkan. Jika terbukti legal, aset wajib dikembalikan,” tegasnya.
Polemik Data Rekening Nikita
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), data mutasi rekening Nikita Mirzani sudah dibuka oleh pihak bank dan dijadikan bukti penyidik Polda Metro Jaya. Langkah itu membuat Nikita kecewa dan berencana melayangkan somasi kepada pihak bank. Ia menilai rekeningnya juga memuat transaksi sah dari bisnis pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut batas antara kerahasiaan bank dan kewajiban hukum dalam menelusuri praktik pencucian uang.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait