Sidang Bongkar Dugaan Intimidasi Aparat atas Perintah WNA, Terdakwa WNI Angkat Suara

Yoseph Mario Antognoni
Ilustrasi keadilan. (Foto: iNewsFlores.id/Isitmewa)

Denpasar, iNewsFlores.id – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan Terdakwa Piet Arja Saputra (PAS) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti, S.H., M.H., terungkap pengakuan dua oknum TNI yang disebut melakukan intimidasi terhadap Terdakwa atas perintah pihak lain, termasuk seorang warga negara asing (WNA).

Sidang yang dihadiri Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H. bersama tim dari Gendo Law Office itu menghadirkan dua saksi, Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H. dan Suhardi, S.H. Keduanya merupakan kuasa hukum Piet Arja Saputra setelah token perbankan milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil dan tidak diketahui keberadaannya.

Intimidasi Sistematis dan Tekanan Psikis

Di hadapan majelis hakim, para saksi menerangkan bahwa penyerahan token PT UKI oleh Terdakwa dilakukan dalam kondisi tekanan dan intimidasi psikis. Rumah orang tua Piet hingga kediamannya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, didatangi oknum TNI. Akibatnya, Piet hidup dalam ketakutan dan harus berpindah-pindah hotel karena terus dicari. Bahkan, akta PT UKI turut diambil.

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengalami intimidasi,” tegas saksi di persidangan.

Menjawab pertanyaan Gendo, para saksi mengungkap bahwa dua oknum TNI mengakui intimidasi saat penandatanganan surat pernyataan di Denpom Denpasar. Intimidasi tidak hanya terjadi di Bank Panin, tetapi juga sebelumnya di sebuah hotel di kawasan Seminyak, saat Piet dipaksa menyerahkan stempel, buku cek, komputer perusahaan, serta uang Rp16,9 juta. Bahkan, saat penyerahan token di Bank Panin, Piet dipaksa datang terburu-buru sambil mengajak anaknya yang sedang sakit.

Bukti Surat Pernyataan dan Pengakuan di Denpom

Tim penasihat hukum menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani dua oknum TNI lengkap dengan dokumentasi foto. Dalam surat itu, kedua oknum mengakui bahwa pada 16 Januari 2023, sebelum penyerahan alat dan dokumen di KCP Bank Panin Gatot Subroto Timur, mereka menemui Piet di Hotel Indigo Seminyak untuk mengintimidasi agar menyerahkan stempel dan buku cek PT UKI.

Pengakuan itu menyebut perintah datang dari Fiqih Aprillia dan Peter Ho Kwan Chan.

“Iya benar,” jawab para saksi saat dikonfirmasi di persidangan.

Rangkaian Kasus: Dari Kerja Sama hingga Dugaan Kriminalisasi

Kasus ini berakar dari kerja sama PT UKI—berdiri 1 November 2022—untuk proyek Design & Build F&B Outlet di tiga bandara besar. Namun, pada awal 2023, kerja sama diputus sepihak. Intimidasi, ancaman, hingga dugaan kekerasan berlanjut, termasuk perampasan token bank yang berujung pada aliran dana Rp73,5 juta ke rekening pihak yang tak terkait perusahaan.

Piet melaporkan rangkaian peristiwa itu dan menempuh jalur perdata. Ironisnya, pada 24 Oktober 2024, ia justru dilaporkan balik atas tuduhan pemalsuan dokumen dan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2025, meski terdapat pengakuan oknum TNI di Denpom yang menyebut dirinya korban intimidasi.

Ditahan, Keadilan Dipertanyakan

Pada 4 Oktober 2025, Piet resmi ditahan. Sementara Peter Ho Kwan Chan, WNA yang disebut memberi perintah, belum memenuhi panggilan penyidik dan diketahui berada di Hong Kong.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian keadilan hukum bagi warga negara Indonesia. Pengakuan oknum TNI di Denpom yang kembali ditegaskan dalam persidangan membuka tabir dugaan kriminalisasi dan menantang penegak hukum untuk menempatkan kebenaran di atas tekanan.

“Saya hanya berusaha mengamankan perusahaan. Saya berharap hukum berpihak pada keadilan,” ujar Piet.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network