"Kami mendukung agar proses pemeriksaan berlangsung transparan dan profesional, serta berfokus pada pemenuhan hak-hak warga penerima manfaat," tutur Nurokhman.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi NTT memastikan proses pendalaman masih terus berjalan di tingkat penyelidikan. Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa timnya masih mengumpulkan fakta-fakta hukum dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan tambahan dari berbagai pihak apabila diperlukan oleh tim penyelidik.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
