RUTENG - Ketua Yayasan Sukma Pusat mengancam akan menonaktifkan Sekolah Dasar Katolik (SDK) Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya Kepsek SDK Lungar tidak mengindahkan permintaan dari yayasan sukma untuk tidak memberikan pinjam pake gedung dan fasilitas lainnya kepada SMP Negeri 20 Satar Mese.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Persekolahan Sukma Pusat, RD.Edigius Menori, S.Fil, MA melalui surat kepada Kepala Sekolah SDK Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT yang salinannya diterima media ini dari Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai pada, Kamis (28/7) siang.
Surat dari ketua Yapersukma itu prihal pemberitahuan Kepala SDK Lungar untuk tidak mengijinkan penggunaan gedung SDK tersebut kepada SMP Negeri 20 Satar Mese.
Surat edaran ketua Yapersukma yang bernomor; 071/SKM/VII/2022 tersebut menegaskan kepada Kepala Sekolah SDK Lungar untuk tidak mengijinkan pihak lain (SMPN 20 Satar Mese) menggunakan gedung SDK Lungar.
"Jika surat penegasan ini tidak dilanjuti, maka SDK Lungar akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi dinonaktifkan dari Dapodik," terang ketua Yayasan Pendidikan Sukma Pusat, RD. Edigius Menori dalam suratnya yang diterimah media ini pada, Kamis (28/7) di Ruteng.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan kabupaten itu melayangkan surat permohonanijin penggunaan gedung dan fasilitas lainnya pada SDK Lungar.
Dalam surat yang bernomor; Din.Pen 420/503/VVI/2020 ditujukan kepada Ketua Yaspersukma, RD. Edigius Manori
Dalam surat yang ditandatangi oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Maksimus Gandur pada tahun 2020 yang lalu itu memohon pinjam pake gedung dan fasilitas lainnya dengan alasan SMP Negeri 20 Satar Mese tersebut menunggu surat keputusan defenitif dan terbangunnya gedung milik SMP Negeri 20 Satar Mese itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero kepada media ini membenarkan surat dari ketua Yayasan Sukma tersebut
Dia mengaku bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai mendapatkan tembusan dari surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDK Lungar tersebut.
"Benar adik, Saya juga dapat tembusan surat dari ketua yayasan persekolahan sukma pusat tersebut," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai itu kepada media ini, Kamis (28/7) siang di ruang kerjannya
Dia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai melayangkan surat kepada yayasan Sukma guna untuk pinjam pake gedung dan fasilitas lainnya yang ada di SDK Lungar karena saat itu lanjutnya status sekolah SMP Negeri 20 Satar Mese tersebut belum defenitif dan terbangunnya gedung milik SMP Negeri 20 tersebut.
"Sejak Tahun 2020, Siswa-siswi SMP Negeri 20 Satar Mese tersebut menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di gedung dan fasilitas lainnya milik SDK Lungar," terang Frans Gero, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai itu.
Frans juga menyinggung soal menyikapi surat dari Yayasan Sukma tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan akan menyurati Ketua Yayasan Sukma agar berkenan tetap mengijinkan pemakaian gedung SDK dalam rangka pelayanan yang sama terhadap umat dan rakyat Manggarai.
"Kita tetap menyurati Yayasan Sukma agar tetap mengijinkan pemakaian gedung SDK Lungar tersebut," tutupnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni