get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Edukasi Budaya, Dua Sekolah Dasar di NTT Rayakan HUT RI ke-79 Lewat Tarian Caci

Indonesia Darurat Human Trafficking

Sabtu, 30 Juli 2022 | 01:56 WIB
header img
Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa. Foto: iNewsFlores.id/Ardy

Ruteng, iNewsFlores.id - Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, menyebut Indonesia saat ini sedang dalam masa darurat penjualan manusia atau human trafficking

Sebab itu, Gabriel yang juga masuk dalam Jaringan Nasional Anti-TPPO dan Zero Human Trafficking Networking mengajak peran serta tokoh agama, lembaga Civil Society Organization (CSO) dan pers agar segera berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyelamatkan korban migrasi legal dan ilegal yang rentan terjadi kasus human trafficking. 

"Kita harus bersama-sama menyelematkan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal di seluruh belahan dunia," kata Gabriel kepada wartawan, Jumat (29/07/2022). 

Menurut dia, kolaborasi semua pihak tentu saja hendak membuktikan ada keberpihakan kepada korban agar tidak diinjak-injak harkat dan martabat mereka sebagai citra Allah. 

Ia menegaskan, aksi nyata tokoh-tokoh agama dan lembaga-lembaga CSO bersama pers sangat diperlukan saat ini untuk pencegahan dan penyelamatan korban human trafficking, penegakan hukum, pendampingan kesehatan, pemulihan trauma, serta pendampingan rohani dan program reintegrasi. 

Menurut Gabriel, sudah waktunya para pihak tersebut untuk melobi dan berkolaborasi bersama pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk membangun rumah aman bagi korban human trafficking. 

Sudah saatnya pula membangun Balai Latihan Kerja (BLK) profesional standar internasional untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pekerja migran karena mereka juga diutus menjadi misionaris awam dan duta pariwisata.

Selain itu, segera mengoptimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini penting untuk melayani semua persyaratan formil calon PMI. 

"Lobi gubernur/bupati/wali kota untuk menerbitkan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking sebagai implementasi Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Gabriel. 

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut