get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pengerjaan Sarpras Bumi Perkemahan Mbuhung Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Bangka Lao Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:51 WIB
header img
JPU saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa atas nama terdakwa GSK, mantan Kepala Desa Bangka Lao ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang Jumat (19/8) siang.

Kepala Seksi Intelijen, Ariz Risky Ramadhon mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja (APBDes) Desa Bangka Lao tahun 2017, 2018 dan 2019 atas nama  terdakwa GSK, Mantan Kades Bangka Lao ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Ia menjelaskan, GSK didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, tim JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang," ujarnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut