GMNI-Kupang Resmi Adukan Dugaan Markup Tunjangan DPRD NTT ke Kejati: "Rakyat Jangan Jadi Korban"

Kupang, iNewsFlores.id – Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD NTT kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang resmi melayangkan aduan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (9/9/2025).
Aduan tersebut terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, yang mengubah Pergub 72 Tahun 2024. GMNI menilai kenaikan tunjangan DPRD NTT hingga dua kali lipat dalam setahun sarat dugaan markup dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Bendahara GMNI-Kupang, Donsius Mangngi, menegaskan langkah ini adalah bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran.
“Sebagai organisasi kepemudaan, kami punya tanggung jawab moril untuk mengawasi jalannya pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Nada lebih keras disuarakan Wakil Ketua GMNI-Kupang, Yohanes Klau. Ia menyebut kenaikan tunjangan itu tidak masuk akal.
“Harga sewa apa yang bisa naik sampai 100 persen dalam setahun? Dugaan kuat ada markup harga sewa yang sengaja dimainkan. Ini sangat tidak patut dilakukan pejabat publik, apalagi saat kondisi keuangan daerah sedang defisit. Kejaksaan harus menindaklanjuti dugaan ini,” ujarnya lantang.
Sementara itu, Sekretaris GMNI-Kupang, Alvino Latu, menekankan aduan ini adalah wujud nyata keberpihakan pada rakyat.
“Upaya hukum ini bukti bahwa rakyat pemilik kedaulatan. Prinsip hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, salus populi suprema lex,” tutupnya.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Tinggi NTT. Publik menanti, apakah aduan GMNI ini akan menjadi pintu masuk pengusutan dugaan skandal tunjangan DPRD NTT.
Editor : Yoseph Mario Antognoni