Logo Network
Network

4 Tahun Penjara Menanti Pelaku Judi Kupon Putih Online di Manggarai Barat

Gecio Asale
.
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:27 WIB
4 Tahun Penjara Menanti Pelaku Judi Kupon Putih Online di Manggarai Barat
Pelaku judi kupon putih online saat diamankan di Mapolres Manggarai Barat, Senin (29/8/2022). Foto: iNewsFlores.id/Gecio Asale

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun menanti seorang pelaku kasus judi kupon putih online di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Selasa (30/8/2022). 

Pelaku AT (30)Manggarai merupakan warga asal Kabupaten Manggarai dan dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar pada, Senin (29/8/2022). 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan. 

"Atas perbuatannya terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. 

AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini pihak Polres Mabar telah melakukan penangkapan terduga pelaku judi online sebanyak 3 kasus.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Polres Manggarai Barat kembali meringkus Satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih secara online, Senin (29/8/2022).

Penangkapan terduga pelaku perjudian inisial AT (30) asal Kabupaten Manggarai, dipimpin Ketua Tim Jatanras, Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo. 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya benar, Tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan Kupon Putih secara online,” terang AKP Ridwan, Selasa (30/8/2022). 

AKP Ridwan mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat. 

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya. 

Selain terduga pelaku, lanjut AKP Ridwan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktivitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855 ribu, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini