get app
inews
Aa Read Next : Ditetapkan Jadi Tersangka, Kades Golo Bilas Diancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

Terduga Pelaku Penyelundupan Sapi di NTT Diancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Senin, 10 Oktober 2022 | 15:21 WIB
header img
Aparat kepolisian Polres Manggarai, NTT saat mengamankan belasan ekor sapi di Ojang, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyelundupan sapi di Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT Sabtu (1/10/2022).

Polisi mengamankan dua orang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial H dan M serta pemilik kapal motor KLM Mutiara 01, Muhamad Saleh (63) warga Balisondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu. Arviandre Maliki. S. Tr. K mengatakan, tiga orang terduga pelaku terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dengan denda paling banyak sebesar 2 miliar rupiah. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

"Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Senin (10/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terduga pelaku penyelundupan sapi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Arviandre Maliki, S.Tr.K dan didampingi Kanit Tipidter, IPDA Timothy Torro I. P Boseke, S.Tr.K beserta Kanit Jatanras, Bripka Kaliktus Jembris.

"Penangkapan pelaku yang diduga mengeluarkan sapi bukan dari tempat yang ditentukan serta tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan, terjadi di Ojang, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai," ujar Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada wartawan di Ruteng Sabtu (1/10/2022).

Ia menjelaskan, selain penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 16 ekor sapi yang sementara dimuat ke atas perahu motor KLM Mutiara 01. Saat ini, sebanyak 16 ekor hewan sapi tersebut telah diamankan sementara di Karantina Pelabuhan Reo.

IPDA Budiarsa menambahkan, setelah diinterogasi, pemilik kapal perahu motor mengakui sapi tersebut hendak diselundupkan ke Kabupaten Bima, NTB. Saat ini, kapal perahu motor KLM Mutiara 01 telah diamankan di Polair Reo dan 16 ekor sapi dititipkan di Karantina Pelabuhan Reo.

"Sedangkan pemilik kapal perahu motor beserta ABK kapal perahu motor diamankan di Polres Manggarai untuk diambil keterangan," beber dia.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut