Ruteng, iNewsFlores.id - Seorang warga berinisial FAA (30), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Lourensius Jol Dale, warga Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT kini telah divonis bersalah dengan 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP dalam kasus penganiayaan tersebut. Rizky menjelaskan, Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 5 tahun penjara.
"Atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan," kata Rizky kepada wartawan di Ruteng Selasa (11/4).
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, korban Laurensius harus merenggut nyawa setelah dianiaya oleh keponakannya sekaligus tetangganya yang berinisial FAA (31) warga Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas, IPDA I Made Budiarsa mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari masalah sepele, namun karena pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras sehingga ia menghajar korban hingga babak belur.
"Berdasarkan informasi dari Chsrisynta P. Dale yang merupakan anak kandung korban dijelaskan bahwa, pukul 11.00 WITA ia bersama korban dan ibunya sedang duduk bercerita di ruang tamu rumah setelah kembali dari tempat acara permandian di rumah tetangga," kata Ipda Budiarsa kepada wartawan Senin (9/1/2023).
Ipda Budiarsa menuturkan, pelaku dalam kondisi mabuk karena dipengaruhi minuman keras pulang ke rumahnya yang berdampingan dengan rumah korban. Sebelum peristiwa tersebut, terdengar suara pelaku yang marah-marah, karena melihat ada tumpukan sampah berupa kulit nangka di selokan depan rumahnya.
“Dan terdengar suara sedang marah kepada korban yang menjabat sebagai ketua wilayah sekaligus ketua lingkungan di tempatnya dengan kalimat “percuma kepala lingkungan tetapi tidak bisa menjaga kebersihan”, jelas Ipda Budiarsa meniru ucapan pelaku.
Mendengar suara amarah pelaku, korban bersama anak dan istrinya lalu menuju ke rumah pelaku dan menanyakan maksud ucapan dari pelaku. Tidak terima dengan kedatangan korban, keduanya sempat berdebat dan berujung pada penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Pelaku emosi mendengar pernyataan dari korban dengan kata-kata; “Kenapa sampai kau begitu, ini kan bisa diangkat saja” lalu pelaku menjawab “kenapa sampah dibuang di got tidak di tempat sampah” setelah itu pelaku mendorong korban dan langsung memukul korban tepat di bagian muka sehingga membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap Ipda Budiarsa.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Ben Mboi Ruteng untuk mendapat pertolongan medis. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit milik Pemda Manggarai itu, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Usai kejadian tersebut, anak dan istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai pada pukul 15.00 WITA. Meski aparat kepolisian langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), namun pelaku tidak berada di tempat. Polisi terus melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dan Korban masih memiliki hubungan keluarga di mana pelaku merupakan keponakan dari korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda Budiarsa.
Editor : Yoseph Mario Antognoni