get app
inews
Aa
Read Next : Heboh Mayat Dalam Septitank di NTT, Ini Identitasnya

THM Berkedok Kafe di Manggarai Timur Akan Ditutup

Rabu, 16 November 2022 | 11:17 WIB
header img
Kafe Clara, salah satu tempat hiburan malam di Manggarai Timur yang berkedok kafe. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak pernah mengeluarkan izin karaoke atau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi, karena itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menutup jika ada yang melanggar. 

Diketahui sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, kini mulai menjamur.

Penelusuran media ini Selasa (15/11/2022), di satu lokasi Kafe Clara, sekarang ditemukan tempat karaoke. Bahkan sampai menyediakan ladies untuk memandu lagu dan menjual minuman keras. 

Pemilik Kafe Clara, Yohanes Brian kepada iNews, Selasa (15/11/2022), mengatakan, kalau jenis usaha rumah minum atau Kafe sudah mengantongi izin.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak tanggal 02 oktober 2022, Kafe Clara sudah tak beroperasi lagi, karena sudah banyak keluhan masyarakat.

Ia menjelaskan sejak saat itu, Kafe Clara tidak beroperasi lagi. Namun, Listra pengelola, masih berani beroperasi tanpa sepengetahuannya.

Bahkan, ia buka kafe tersebut bukan jenis usaha kafe, tetapi dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM).

"Izinan usaha kafe kami sudah ada. Hanya bukan jenis usaha minuman beralkohol atau tempat karaoke. Saat ini, Listra masih beroperasi kafe itu. Bahkan dijadikan tempat hiburan malam," ujarnya.

Terpisah, penjaga kafe, Bibi mengungkapkan, memang warung ini bertulisan kafe ternyata menyediakan tempat karaoke lengkap dengan gadis pemandu. 

"Saya penjaga kafe sekaligus tugas memasak untuk ladies. Disini menyediakan karaoke. Disini ada empat orang ladies. Mereka dari Sulawesi Makassar semua. Disini juga menjual minuman, dan bisa ditemani oleh ladies. Bahkan bisa ladies juga bisa diboking. Tergantung tamu," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPMPTSP kabupaten Manggarai Timur, Selpyanus Tovin mengatakan bahwa seluruh kafe maupun tempat karaoke yang tidak memiliki izin apalagi yang melakukan pelanggaran atau aktivitas diluar ketentuan aturan di Pantai Cepi Watu sudah diperintahkan tutup berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Manggarai Timur beberapa bulan lalu.

Dirinya juga mengecam jika masih ada kafe yang liar beroperasi dengan aktivitas dan kegiatan diluar aturan yang sebenarnya.

"Kalau sebatas izin untuk aktivitas usaha kafe itu memang ada, termasuk cafe Clara, tapi bukan untuk izin karaoke, apalagi jam operasinya sampai pagi. Laporan dan pengaduan warga ini, harus kami sikapi dan jika memang aktivitasnya demikian, kami akan segera tutup kafe tersebut," ujarnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut