get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Rusun Polres Mabar di Labuan Bajo Ditinjau Kapolda NTT

Kapolda NTT Belum Tahu Adanya Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal oleh PT BRL di Tana Mori

Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:12 WIB
header img
Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma saat diwawancara oleh awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Kamis (26/1/2023) Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Johny Asadoma akan melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan penggunaan material galian C oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) dalam pembangunan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketika diberikan informasi tentang adanya pemakaian material ilegal di kawasan proyek Tana Mori, Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan tidak mengetahui adanya informasi tersebut. Menurut Jenderal bintang dua ini penggunaan material di kawasan Tana Mori dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

"Yah namanya kalau pemerintah yang kerja itu kan pasti semua sudah sesuai aturan. Tidak tau ew..Nanti kita lihat, saya perlu verifikasi lapangan dan juga koordinasi dengan semua pihak terkait," ungkap Irjen Pol Johni saat dikonfirmasi awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Kamis (26/1/2023).

Mantan Kadivhubinter Mabes Polri itu mengaku belum pernah mendapat informasi terkait adanya aktivitas tambang galian C Ilegal yang digunakan dalam proyek pembangunan Kawasan Wisata Tanah Mori tersebut.

Irjen Pol Johny menyebutkan baru mengetahui jika lokasi Batching Plant milik PT BRL yang juga tidak jauh dari Kawasan Tana Mori telah dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua  aktivasi produksi material beton yang akan disuplai ke  Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (18/1/2023).

Tindakan tersebut lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukan dokumen berupa surat ijin operasional aktivitas produksi material atau Baching Plan yang berlokasi di desa Golo Mori itu.

Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut memerintahkan kepada pegawai PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut.

"Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas disini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi," ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus ijin operasi  baching plan tersebut.

"Saya sarankan saja agar PT Bunga Raya Lestari (BRL) agar secepatnya mengurus ijin," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan aktivitas baching plan milik PT BRL dan juga penggunaan material ilegal  oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) yang tidak mengantongi ijin, iNewsflores.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada KabidHumas Polda NTT AKBP Ariasandy melalui pesan WhastApp mengatakan belum ada jawaban dari Krimsus.

"Krimsus belum ada jawaban, mungkin bisa lansung ke beliaunya atau Kapolres Mabar," tulis AKBP Ariasandy.

Kemudian media ini juga sudah menghubungi Kapolres Mabar namun pesan WhastAp dari media ini tidak dibalas.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut