get app
inews
Aa Read Next : Heboh Mayat Dalam Septitank di NTT, Ini Identitasnya

Terduga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Februari 2023 | 19:06 WIB
header img
Dua orang terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat, Jumat (10/2/2023). Foto: iNewsFlores.id/Istimewa.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Dua orang terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat, Jumat (10/2/2023) malam.

Dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K mengatakan orang terduga pelaku inisial S (23) dan ABJ (24), di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung Labuan Bajo.


“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisi 4 plastik klip yang di duga narkotik jenis ganja dan dan 3 plastik klip yang diduga Narkotik jenis sabu-sabu, 1 buah Hp merek OPPO warna hitam dan 1 buah hp merek OPPO warna biru, saat ini telah diamankan di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat,” ungkap AKP Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Minggu (12/2/2023).

AKP Wahyu menjelaskan sebelum penangkapan, di peroleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan  penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bertempat di kos- kosan milik AMS. 

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih di  diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos,” ungkpanya.

Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian keduanya mengaku dan menunjukan satu bungkusan rokok gudang garam yang didalamnya berisi satu paket  plastik klip kecil yang di duga narkotik jenis sabu sabu dan empat  plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja  yang di sembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga.  

“Keduanya saat ini masih diperiksa, apakah sebagai pemakai atau pengedar,” jelasnya.

Penangkapan terduga pelaku kali ini merupakan yang kedua, sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, Satuan Resnarkoba Polres Mabar juga telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang saat masih dalam proses penyidikan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut