Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan kini dilanjutkan setelah Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam sidang agenda Putusan Sela, Rabu (15/2/2023).
Putusan Eksepsi dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen tersebut dibacakan lansung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Bonavantura Abunawan, Hironimus Ardi mengatakan penolakan eksepsi adalah kewenangan Pengadialan Negeri Labuan Bajo yaitu untuk mengadili perkara ini.
"Untuk keputusan sela ini tetap kami terima karena itu masih sesuai dengan produk hukum dan juga itukan kewenangan Majelis Hakim tetapi bagi kami fokus kedepanya ini adalah hal yang paling utama itu adalah pokok perkara," ungkap Hironimus saat ditemui iNewsFlores.id di kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (15/2/2023).
Ia juga mengatakan alasan dalam sidang Eksepsi yang dilakukan adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat.
"Alasan pertama kami kemarin dalam sidang Eksepsi adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat," ungkapnya.
"Setelah kita cermati tadi dalam putusan ini eksepsi kami ini ditolak menganggap bahwa dakwaan ini benar. secara garis besarnya ketika nanti perkara ini lanjut maka seolah-olah dakwaan yang diperkara saat ini adalah benar, kami sudah tahu nah yang dibahas ini nanti dipokok perkara," lanjut Hironimus.
Ia juga menjelaskan pihaknya tetap menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding karena ada kesempatan bahwa keputusan itu nantinya akan dikirim ke pihaknya sekalian dengan keputusan akhir.
"Tetapi bagi kami tetap kami menghargai putusan itu karena itu adalah kewenangan Majelis Hakim dalam memutuskan hanya, kami tidak melakukan upaya hukum yaitu banding karena kesepakatan tadi putusan ini akan dikirim ke kami sekalian dengan putusan akhir," ucapnya.
"Otomatis kalau sudah begitu kami selaku kuasa hukum tidak lagi mengajukan banding dalam putusan sela ini karena makan waktu yang lama tetapi bagi kuasa hukumnya kami fokus dipokok perkara karena disitu nanti menerangkan,.apakah yang diakui sekarang sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum atau seperti apa," tutupnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni