Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mendakwa Bonaventura Abunawan 1,6 tahun penjara terkait pemalsuan surat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.
Dalam petikan Putusan Mahkamah Agung RI : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan Kabul PU Batal Judex Facti Adili Sendiri Terbukti Pasal 263 (2) KUHP Pidana 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH melalui Kasi Pidum Fendy Trilaksono mengatakan petikan putusan MA diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
"Petikan putusan kita terima tanggal 5 September, intinya terkait upaya hukum kita untuk Kasasi kemarin diterima oleh Makhkama Agung, dan oleh Mahkamah Agung diputuskan bahwa terdakwa BA tersebut terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 Tahun," ungkap Vendy saat ditemui iNewsFlores.id, Senin (11/9/2023).
Vendy mengatakan sebagai pelaksana eksekusi, secara prosedural pihaknya melakukan pemanggilan pertama pada pada tanggal 5 September 2023 untuk menghadap ke Kejaksaan tanggal 8 September 2023. Namun saat itu kuasa hukum terdakwa datang menghadap dengan membawa surat untuk permohonan penundaan eksekusi dengan jaminan tanggal 11 September 2023 kuasa hukum dan terdakwa datang menghadap Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Makanya tadi ini terdakwa bersama kuasa hukumnya datang untuk minta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung itu, kemudian kita jelaskan terkait putusan tersebut bahwa kita kan sebagai kejaksaan adalah sebagai eksekutor dan putusan inikan sudah berkekuatan hukum tetap jadi wajiblah kita melaksanakan eksekusi," ucapnya.
Vendy menegaskan pelaksanaan eksekusi itu adalah perintah undang-undang dan wajib hukumnya dilaksanakan.
"Terkait alasan penundaan eksekusi pada 8 September kemari itu, kami sudah menjelaskan bahwa alasan acara keluarga dan sebagainya itu bukan alasan yang dapat melakukan penundaan eksekusi makanya eksekusi tetap harus dilaksanakan dan ini adalah perintah undang-undang dan wajib hukumnya dilaksanakan," tegasnya.
Vendy menambahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya langsung melakukan eksekusi dan penahanan terhadap terdakwa Bonavantura Abunawan.
"Dan oleh karena itu pada hari ini, setelah kami menjelaskan panjang lebar terkait teknis pelaksanaan eksekusi dan sebagainya maka untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, mumpung terdakwa juga sudah kooperatif datang maka kita lansung melakukan eksekusi. Untuk sementa kita tahan dulu, kita titipkan di Rutan Polres Manggarai Barat, nanti rencana kita atur jadwal dalam Minggu ini kita geser ke Rutan Ruteng," ungkapnya.
Menanggapi putusan dari Mahkamah Agung, Tua Adat Kampung Terlaing Hendrikus Jempo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Manggarai Barat yang telah melaksanakan Kasasi pada masalah ini.
"Sebagai masyarakat, saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai yang telah melakukan Kasasi setelah putusan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada bulan Kamis, 13 April 2023 lalu," ungkap Hendrikus.
Hendrikus menilai dalam putusan MA tersebut ternyata hukum itu masih berpihak kepada masyarakat kecil.
Senada juga disampaikan oleh Bone Bola bahwa mewakili masyarakat Terlaing ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah bekerja keras sehingga masalah ini sudah ada titik terang.
"Jujur awalnya kami sudah putus asa dan terancam akan kehilangan hak ulayat kami, tetapi dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Manggarai yang telah bekerja keras sehingga masalah yang kami alami sudah ada titik terangnya," ungkapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni