Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan IA (41) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, H (15), pada Rabu(07/06/2023).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. mengatakan bahwa, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/68/VI/2023/SPKT Polres Manggarai Timur tanggal 02 Juni 2023
Jelasnya, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak, terjadi sebanyak empat kali hingga mengakibatkan korban saat ini hamil, di mana semua lokasi kejadian persetubuhan tersebut terjadi di rumah pelaku yang beralamat di kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Persetubuhan Pertama terjadi pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 13.00. Persetubuhan kedua terjadi 1 minggu setelah persetubuhan pertama terjadi. Persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Dan persetubuhan keempat terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
"Tersangka telah ditahan dan kami amankan di rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan."
Editor : Yoseph Mario Antognoni