Borong, iNewsFlores.id - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh dua pria berinisial YRJ dan A, di Kota Komba Utara, Manggarai Timur masih proses penyelidikan.
"Kasus masih lidik, pendalaman untuk menentukan tersangka," ujar AKBP Ariasandy saat dikonfirmasi iNews, Selasa (04/10/2022).
Diketahui, Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memanggil MM ibu kandung korban kasus persetubuhan. Senin (03/10/2022).
Dilansir dari surat panggilan polisi Nomor: spg/938/X/2022/Reskrim, polisi panggil MM untuk diminta keterangan lanjutan sebagai saksi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kepada iNews, MM, mengaku sedang berada dalam tekanan. Hal ini dikatakan MM usai pemeriksaan dirinya oleh pihak PPA Polres Matim pada Senin (3/10/2022).
"Saya sangat tertekan dengan kasus ini. Saya takut sekali untuk urusan selanjutnya," kata MM.
Semenjak pelaku dilaporkan, dia dan korban berada di Borong, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Timur.
"Kami sudah tidak punya apa-apa lagi. Mana saya pikir anak dan cucu saya, mana saya pikir uang tidak ada untuk perkara ini ke depan," keluh MM.
Sebelumnya ketika dikonfirmasi iNews, via whatsapp Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH, S.IK.,M.Si, Selasa (04/10/2022), meminta wartawan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala satuan (Kasat) Reskrim.
"Tanya updatenya ke kasat reskrim ya," tulisnya singkat pada Selasa (04/10) pagi.
Namun ketika dikonfirmasi terpisah via whatsapp, Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu, Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, enggan membalas pesan meski sudah terkirim, selain itu ketika di konfirmasi lewat telpon, panggilan ditolak.
Editor : Yoseph Mario Antognoni