get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Pasutri di Manggarai Timur Rawat Anak Cacat di Gubuk Reyot

Di Acara Syukuran, 2 Anggota Polisi Dianiaya Warga

Kamis, 28 September 2023 | 16:20 WIB
header img
Foto: Ilustrasi penganiayaan/Sumber Sindonews

Borong, iNewsFlores.id - Dua anggota Polisi yang bertugas di Polres  Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni berinisial  W dan R dikeroyok hingga babak-belur oleh sejumlah orang asal Kampung Golo, Borong. 

Pengeroyokan terhadap dua anggota polisi itu terjadi saat acara pesta syukuran sambut baru pada Sabtu (23/09/2023) lalu.

Ketika awak media menanyakan terkait peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K.

Jeffry mengatakan bahwa, saat ini Polisi telah menetapkan warga asal Kampung Golo berinisial JT sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di wilayah itu.

"Untuk saat ini, sementara JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan 
terhadap  anggota Polsek Borong, Polres Manggarai Timur," ujat Jefry saat dikonfirmasi iNews, Kamis (28/09/2023) siang.

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap dua anggota polisi itu,  saat acara syukuran sambut baru atau komuni pertama. Ia pun menjelaskan kronologi kasus bahwa, saat acara syukuran tersebut terjadi keributan. Kedua anggota polisi berusaha untuk mengamankan, tetapi naas dua anggota polisi justru dikeroyok.

"Kronologi singkatnya ada keributan d tempat acara pesta sambut baru di desa Golo kaka , polisi W berusaha mengamankan. Tetapi naas malah terkena pukulan."

Terhadap hal itu, tersangka JT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut