Borong, iNewsFlores.id - Dua anggota Polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni berinisial W dan R dikeroyok hingga babak-belur oleh sejumlah orang asal Kampung Golo, Borong.
Pengeroyokan terhadap dua anggota polisi itu terjadi saat acara pesta syukuran sambut baru pada Sabtu (23/09/2023) lalu.
Ketika awak media menanyakan terkait peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K.
Jeffry mengatakan bahwa, saat ini Polisi telah menetapkan warga asal Kampung Golo berinisial JT sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di wilayah itu.
"Untuk saat ini, sementara JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan
terhadap anggota Polsek Borong, Polres Manggarai Timur," ujat Jefry saat dikonfirmasi iNews, Kamis (28/09/2023) siang.
Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap dua anggota polisi itu, saat acara syukuran sambut baru atau komuni pertama. Ia pun menjelaskan kronologi kasus bahwa, saat acara syukuran tersebut terjadi keributan. Kedua anggota polisi berusaha untuk mengamankan, tetapi naas dua anggota polisi justru dikeroyok.
"Kronologi singkatnya ada keributan d tempat acara pesta sambut baru di desa Golo kaka , polisi W berusaha mengamankan. Tetapi naas malah terkena pukulan."
Terhadap hal itu, tersangka JT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Editor : Yoseph Mario Antognoni