get app
inews
Aa Read Next : Kapal Wisata Sea Safari VII Terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo

Pemilik Hotel Ayana Dilaporkan Penyerobotan Lahan ke Polisi

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 14:38 WIB
header img
Lokasi lahan milik Keuskupan Denpasar saat dijaga oleh beberapa umat yang diutus pihak Keuskupan Denpasar. Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kisruh kepemilikan lahan yang terjadi di Labuan Bajo antara Keuskupan Denpasar dengan pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo berbuntut panjang.

Pihak Keuskupan Denpasar melaporkan Pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo, Rudiyanto Suliawan ke Polres Manggarai Barat terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik Keuskupan Denpasar di kawasan Binongko, Labuan Bajo, Kabupaten Mamggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dugaan penyerobotan lahan itu dilaporkan oleh Ardi Ganggas selaku pihak yang diberi kuasa oleh Keuskupan Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/201/X/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, 06 Okt 2023.

Kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023), Ardi Ganggas menjelaskan bahwa Pemilik Hotel Ayana telah melakukan pelanggaran hukum dengan melawan putusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, BPN sudah memasang Plang di lokasi itu bahwa tanah tersebut merupakan milik Keuskupan Denpasar, namun pihak Hotel Ayana masih melakukan aktifitas seperti pemagaran lokasi. 

"Kita sudah melaporkan penyerobotan lahan di Polres Manggarai Barat. Semuanya kita laporkan, siapa saja yang melakukan aktifitas di lahan Keuskupan Denpasar. Dan kemarin kita laporkan Ayana."

Selain melaporkan pihak Hotel Ayana, Keuskupan Denpasar juga melakukan pemagaran di lokasi itu. 

Saat proses pemagaran kata dia, pihak Keuskupan tidak merobohkan pagar yang dibuat pihak Hotel Ayana dan juga tidak merusak aset yang berada di lokasi. 

Poses pemagaran lahan, situasinya kondusif dan disaksikan langsung oleh perwakilan Hotel Ayana Labuan Bajo. 

"Mereka sudah menyadari bahwa itu lahan punya Keuskupan. Mereka bilang kami hanya melaksanakan tugas. Mereka (Satpam Hotel Ayana Labuan Bajo) kemarin sempat ngotot, tapi hari ini tadi sudah tidak ngotot, tidak melarang kita untuk lakukan pemagaran" ujar dia. 

Ardy menegaskan, Keuskupan Denpasar memberikan kesepampatan kepada pihak Hotel Ayana untuk mengosongkan lahan itu selama 3x24 jam. 

"Kalau tidak, kami tutup sama sekali. Kalau mereka mau ambil asetnya, silahkan koordinasi dengan kami" ujarnya. 

Untuk diketahui, polemik soal klaim kepemilikan atas tanah tersebut bermula saat munculnya empat sertifikat ganda di lahan milik Keuskupan Denpasar.

Keempat sertifikat itu yakni atas nama Rudiyanto Suliawan atau pemilik Ayana Hotel Labuan Bajo 2 sertipikat, Hendrikus Ardy Suharto dan Abdulah Fatah. 

Sebelumnya juga perwakilan Keuskupan Denpasar, RD Alfons Kolo mengatakan, berdasarkan SHM Nomor 532 tahun 1994, terkait kepemilikan tanah diperkuat oleh Putusan Mahkama Agung Nomor 448K/TUN/2022. Proses hukum telah dilalui dan Keuskupan Denpasar menang. Sampai ke tahap terkahir bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan keempat sertifikat tersebut. 

"Telah inkrahnya hak milik dari Keuskupan Denpasar seluar 4200 meter persegi.  Ada 4 sertifikat ganda di atas tanah milik Keuskupan Denpasar tersebut. Sudah diproses, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Mahkama Agung bahwa keempat sertifikat itu dibatalkan" katanya kepada sejumlah awak media di Labuan Bajo, Kamis 5 Oktober 2023.

Proses pengumuman pembatalan sertipikat itu juga sudah disampaikan melalui koran selama 30 hari, dan tidak ada reaksi dari 4 pemiliki sertifikat yang telah dibatalkan itu, termasuk pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo. 

Namun, pada 24 Agustus terjadi aktifitas di tanah Keuskupan Denpasar itu, pihak Ayana Hotel Labuan Bajo memagari lokasi itu. 

Setelah itu, pihak Ayana juga memajang tulisan bahwa tanah itu milik perseorangan. SHM sudah dibatalkan, mereka diduga mengandalkan akta jual beli. 

"Waktu itu saya sempat datang di lokasi, dan menyampaikan supaya tidak ada aktifitas. Tapi besoknya mereka tetap melanjutkan aktifitas untuk memagari lokasi itu" katanya. 

Menurut RD Alfons, akta jual beli itu supaya bisa terbitkan sertipikat, tetapi kalau sertifikatnya batal makan dengan sendirinya akta jual beli itu gugur. 

"Tapi mereka tetap memasang itu, inikan memancing atau mencari masalah. Apa tujuan mereka? BPN sudah membatalkan sertifikat mereka, tapi tetap melakukan aktifitas" ujarnya. 

Sebab itu, RD Alfon bersama Timnya diperintahkan oleh Uskup Denpasar untuk mengambil alih lahan tersebut. 

"Kita diperintahkan oleh Uskup Denpasar untuk mengambil alih tanah tersebut. Hari ini kita datang baik-baik supaya pata pihak meninggalkan lahan tersebut. Kita masih menggunakan cara-cara baik untuk bernegosiasi mencari solusi untuk masalah ini" katanya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut