Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort Manggarai Barat telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus pengeroyokan terhadap Yohanes, karyawan Restauran Chicken Piri-Piri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, Kamis(19/10/2023).
Meski alat bukti sudah cukup kuat yang dipegang oleh Kepolisian, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka bagi para pelaku pengeroyokan.
Fitroh Irawati selaku Kuasa Hukum Yohanes(korban) mengakui, meski belum ada tersangka dalam kasus yang menimpa kliennya, namun kerja Kepolisian telah mencapai progres yang diharapkan.
“Kepolisiam Resort Manggarai Barat telah mengeluarkan SP2HP terhadap LP. /B/222/X/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 2 November pukul 21.58 Wita terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan terhadap klien atas nama Yohanes yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang,” beber Fitroh
Kata Fitroh, SP2HP penting dikeluarkan oleg Kepolisian Resort Manggarai Barat agar pelapor dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“Saya rasa kerja kepolisian sangat bagus dan cepat untuk menangani kasus pengeroyokan ini, besar harapan kami agar pelaku pengeroyokan ini bisa segera ditahan secepatnya, mengingat alat-alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktikan kejahatan ini,” kata Fitroh
Fitroh pun menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Resort Manggarai Barat yang sigap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“Kami percaya bahwa kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara professional dan keadilan benar ditegakan kepada kilen kami yang sudah menjadi korban pengeroyokan. Kami tidak ingin klien kami bekerja dibawah bayang-bayang ketakutan, traumatis, dengan masih gantungnya kasus ini. Sekali lagi, kami menaruh harapan akan profesionalitas Polres manggarai Barat. Oleh sebab itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dari kasus pengeroyokan klien kami,” ungkapnya
Editor : Yoseph Mario Antognoni