get app
inews
Aa Read Next : Polda NTT Tangkap Bhabinkamtibmas terkait Kasus Judi di Labuan Bajo

Keluarga Ipda Rudy Soik Polisi Pembongkar Mafia BBM di Kupang Lakukan Perlawanan saat Dijemput Paksa

Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:07 WIB
header img
Ipda Rudi Soik dan keluarga saat menghadang Tim Polda NTT saat menjemput paksa di rumahnya. Foto: iNewsFlores.id/Ist

Kupang, iNewsFlored.id - Keluarga Ipda Rudy Soik, anggota polisi yang diberhentikan  karena membongkar kasus BBM bersubsidi melakukan perlawanan saat Tim Provost Polda NTT akan menjemput paksa.

Ipda Rudy akan menjalani putusan kasus tidak berkantor selama dua hari tanpa keterangan.

Kedatangan sejumlah anggota provost ke rumah Ipda Rudy Soik di Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang disambut histeris keluarga. Mereka hendak menangkap polisi yang baru dipecat itu untuk ditahan.

Keluarga Rudy yang terkejut dengan kedatangan petugas itu melawan mereka histeris dan menghalau petugas.

Mertua Rudy Soik, Ferbrin Ida Pello yang merupakan mantan Kabid Humas Polda NTT mengatakan, perlakuan Polda NTT terhadap Rudy seperti pelaku kejahatan besar, penuh arogansi dan sangat keterlaluan.

“Seharusnya polda melakukan pemanggilan bukan membawa anggota yang sangat banyak untuk menjemput secara paksa karena banyak oknum anggota polisi yang memiliki kesalahan lebih fatal namun tidak di PTDH,” katanya, Senin (21/10/2024).

Setelah upaya negosiasi, Ipda Rudy bersama keluarga terus menolak membuat penjemputan paksa ini dibatalkan.

Kuasa Hukum, Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, sikap Polda NTT tersebut merupakan upaya untuk membungkam kliennya yang sedang ingin membongkar dugaan mafia BBM bersubsidi di wilayah NTT.

“Putusan patsus 14 hari ini, Ipda Rudy telah mengajukan keberatan dan sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima tanggapan,” katanya.

Kasubdit Provos Bidpropam Polda NTT, AKBP Matheus mengatakan, hasil negosiasi Ipda Rudy akan datang sendiri ke polda. Sehingga, upaya penjemputan paksa dibatalkan.

“Yang bersangkutan dijemput untuk menjalani putusan sidang kasus tidak berkantor selama dua hari yaitu, penempatan khusus (patsus) selama 14 hari,” katanya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut