get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Polsek Borong Ludes Terbakar, 2 Senjata Api dan Dokumen Hangus

Kebakaran Kapal BBM di Larantuka: Wartawan Dilarang Liput, Ada Apa?

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:15 WIB
header img
Kapal pengangkut BBB mengalami kebakaran di Pelabuhan Larantuka. Foto:iNewsFlores.id/Marten Liwu

Flores Timur, iNewsFlores.id - Insiden kebakaran kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 Wita tidak hanya menyisakan kepulan asap dan kepanikan, tetapi juga diwarnai aksi penghadangan terhadap jurnalis oleh petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Larantuka.

Sejumlah wartawan yang hendak meliput peristiwa itu mengalami kesulitan saat mencoba memasuki area pelabuhan. Ama Boro Huko, salah satu jurnalis yang berada di lokasi, mengisahkan bagaimana dirinya dihadang saat berusaha masuk melalui gerbang Pelabuhan Pelni. Meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers, aksesnya tetap ditolak oleh petugas.

"Pers jangan masuk dulu," ujar seorang petugas KUPP Larantuka kepadanya. Mirisnya, sementara Ama Boro dan rekan-rekan media lainnya dicegah, beberapa warga justru diperbolehkan melintas dengan bebas.

Tak hanya Ama Boro, wartawan lain seperti Patman Werang (TVRI), Elton Nggiri (GarudaTV), dan Paul Kabelen (Tribun/Pos Kupang) juga mengalami perlakuan serupa. Mereka ditahan di gerbang masuk dan terlibat perdebatan dengan petugas selama sekitar 20 menit sebelum akhirnya bisa masuk setelah Elton menghubungi Kepala KUPP Larantuka, Agus Suprijanto.

Meski diizinkan masuk, kejadian itu menyisakan tanda tanya besar. Bahkan, Patman Werang yang juga Ketua Perhimpunan Wartawan Lewotanah (PEWARTAH) Flores Timur, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa dorongan dari petugas.

"Patut dipertanyakan, sesungguhnya ada apa? Kalau menghalangi pergerakan massa, itu bisa dipahami. Tapi tidak boleh menghalangi kerja pers. Saya minta pimpinan secara hierarkis harus mengevaluasi Kepala Syahbandar Larantuka," tegas Patman.

Menurutnya, Kepala Syahbandar Larantuka tidak cermat dalam menempatkan personel di pelabuhan yang merupakan ruang publik. Ia juga menilai para petugas tidak memahami tugas jurnalis yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Yang lebih disayangkan, ini bukan kejadian pertama. Tahun 2015, insiden serupa terjadi hingga menelan korban. Syahbandar harus memberikan klarifikasi secara resmi dan transparan terkait dugaan penghalangan kerja pers serta kurangnya keterbukaan informasi kepada publik mengenai kebakaran ini," tandasnya.

Patman juga meminta Kepala KUPP Larantuka untuk mengevaluasi petugas yang terlibat dalam insiden ini. 

Lebih jelas, ia mendesak otoritas yang membawahi KUPP Larantuka agar turut meninjau kembali kepemimpinan di pelabuhan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Syahbandar terkait insiden kebakaran, juga penghalangan terhadap jurnalis tersebut.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut