get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Manggarai Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Kota Ruteng

Seorang Pria di Manggarai jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Tiri

Rabu, 30 April 2025 | 23:22 WIB
header img
Polisi saat menetapkan tersangka kasus persetubuhan anak bawa umur, Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Ruteng, iNewsFlores.id – Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan MN (37) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak tirinya. Tersangka diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban berinisial Y.I.N.G (16). 

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban tengah tertidur di kamarnya. Ketika terbangun, korban menyadari dirinya sudah berada di kamar milik tersangka dan dalam keadaan tidak berpakaian. Menurut keterangan korban, pelaku menanggalkan pakaiannya saat ia tidak sadarkan diri. 

Ketika korban berusaha berteriak, pelaku menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut sebelum tersangka melarikan diri. Korban kemudian kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus. 

Beberapa saat kemudian, tersangka mendatangi korban kembali dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Saat korban menyatakan niat untuk melapor ke polisi, pelaku mengancam akan melakukan hal serupa terhadap adik korban. Karena takut, korban memilih untuk diam. 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, disaksikan oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut. 

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman Hukuman, berdasarkan Pasal 81 ayat (1), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut