Begini Kata Wabup Matim Saat Penyerahan SK Pengakuan Masyarkat Adat Gendang Colol

Borong, iNewsFlores.id— Wakil Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tarsisius Sjukur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Timur tentang penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat gendang Colol, Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur pada Selasa, (20/05/2025).
Penyerahan SK Bupati ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan identifikasi, verfikasi dan validasi yang di lakukan oleh panitia masyarakat hukum adat tingkat Kabupaten Manggarai Timur dan masyarakat gendang Colol serta tokoh-toko muda.
“Ini adalah hasil kerja keras dan upaya kita bersama. Karena itu saya menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas upaya bersama dalam menyukseskan penetapan dan pengakuan masyarakat adat gendang colol menjadi masyarakat hukum adat.
Menurut Wabup Tarsi, menjelaslan bahwa penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat adalah proses formal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat. Sehingga pengakuan ini sangat penting karena pengakuan masyarakat hukum adat untuk melindungi keberadaan masyarakat adat itu sendiri termasuk didalamnya hak-hak atas wilayah adat, lembaga adat dan norma yang berlaku.
Selain itu pengakuan masyarakat hukum adat juga mendorong pemberdayaan masyarakat adat dengan melibatkan lintas sektor melalui akses terhadap pendidikan dan keterampilan kesehatan dan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat itu sendiri, dan mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan norma adat yang berlaku.
“Berikutnya adalah soal partisipasi. Pengakuan dapat mendorong partisipasi masyarakat adat dalam perencaan pembangunan, pengambilan keputusan, kebijakan dan penyelesaian sengketa berdasarkan norma yang berlaku dalam masyarakat hukum adat itu sendiri,” kata Wabup Tarsi.
Dalam kesempatan itu, Wabup Tarsi menegaskan beberapa hal terkait Surat Keputusan itu. Pertama SK ini sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Kedua, dalam kedudukannya sebagai subjek hukum masayrakat hukum adat berhak untuk mengatur kehidupan bersama diantara warga masyarakat dan lingkungannya, mengurus kehidupan bersama masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat yang di selenggarakan oleh lembaga adat.
Selain itu, mengelolah dan mediatrubusikan sumber daya diantara warga masyarakat hukum adat dengan memperhatikan keseimbangan fungsi dan menjamin kesetaraan bagi penerima manfaat. Kemudian menyelenggarakan kebiasaan yang khas, spiritualitas tradisi-tradisi dan sistem peradilan adat sesuai dengan norma adat yang berlaku.
Editor : Yoseph Mario Antognoni