Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Ibu Muda Tewas di Tangan Suami, Kebohongan Kecelakaan Terbongkar
Advertisement . Scroll to see content

Remisi untuk Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Tuai Kritik, Publik Pertanyakan Rasa Keadilan

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:23 WIB
  • author Yoseph Mario Antognoni
Remisi untuk Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Tuai Kritik, Publik Pertanyakan Rasa Keadilan
Ronald Tannur. Foto: iNewsFlores.id/Ist

JAKARTA, iNewsFlores.id – Keputusan pemerintah memberi remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, kembali memicu perdebatan publik. Pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Ronald mendapat potongan hukuman total 4 bulan, terdiri dari remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut remisi adalah hak semua narapidana yang memenuhi syarat. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Namun, keputusan ini dipandang menampar rasa keadilan masyarakat. Ronald sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Banyak pihak menilai, pemberian remisi kepada terpidana kasus berat seperti pembunuhan menambah luka bagi keluarga korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kritik menguat karena vonis lima tahun saja sudah dianggap terlalu ringan untuk kasus hilangnya nyawa seseorang, kini masih dipangkas lagi dengan remisi.

Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah negara lebih mengutamakan hak-hak pelaku kejahatan dibandingkan keadilan bagi korban?

Editor: Yoseph Mario Antognoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut