Kasus Kekerasan Anak di Mabar Mandek, Keluarga Korban Curiga Polisi Main Mata dengan Pelaku

Labuan Bajo, iNewsFlores.id — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sembea, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, terus menyisakan tanda tanya besar. Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak dilaporkan ke Polsek Sano Nggoang, namun penyelesaiannya tak kunjung menemukan titik terang.
Keluarga korban kini mulai kehilangan kesabaran. Konstantinus Benkoming, ayah korban AW (13), menduga ada permainan kotor di balik lambannya penanganan kasus ini. Ia bahkan menuding pihak kepolisian setempat bekerja sama dengan pelaku.
“Saya menduga Polsek Sano Nggoang ada kerja sama dengan pelaku. Kasus ini sudah lebih dari setahun tapi belum ada kejelasan. Laporan kami tentang pengrusakan barang dan ancaman pemerkosaan terhadap istri saya juga tidak diproses,” ujar Konstantinus dengan nada geram kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (16/10/2025).
Konstantinus menuturkan, semua barang bukti pengrusakan telah diamankan di Polres Manggarai Barat. Ia bahkan ikut membantu polisi mengantarkan barang bukti tersebut setelah kendaraan operasional Polsek tidak bisa digunakan.
“Saya sendiri yang fasilitasi antar barang bukti ke Polres. Polisi Gufron dan anak saya ikut antar. Jadi barang bukti sudah ada di Polres,” tambahnya.
Keluarga korban menuntut agar Polres Manggarai Barat turun tangan langsung dan menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.
Polsek Sano Nggoang: Berkas Masih dalam Proses Lengkapi Petunjuk Jaksa
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Sano Nggoang Ipda Juharis membantah adanya permainan antara penyidik dan pelaku. Ia menyebut berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Saat ini berkas masih dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa. Setelah P19 pertama, berkas dikirim kembali untuk dilengkapi sesuai arahan Jaksa,” jelas Ipda Juharis dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Kamis (16/10/2025) malam.
Menurut Juharis, seluruh unsur laporan dari pihak korban telah tercantum dalam berkas, termasuk pengrusakan dan ancaman. Namun, ia menegaskan bahwa petunjuk Jaksa hanya fokus pada aspek kekerasan terhadap anak, bukan laporan tambahan lainnya.
“Petunjuk Jaksa yang masih kurang hanya soal kekerasan terhadap anak. Masalah lainnya tidak ada petunjuk tambahan,” tegasnya.
Pelaku Tidak Ditahan, Polisi Alasan Kooperatif
Sementara itu, publik juga mempertanyakan mengapa pelaku belum ditahan hingga kini. Kapolsek berdalih bahwa pelaku dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.
“Tersangka tidak ditahan karena didampingi pengacara dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Tersangka juga membuat laporan balik terhadap pelapor atas dugaan penganiayaan,” kata Juharis.
Namun, ketika dikonfirmasi ulang soal kelanjutan dua laporan tambahan — pengrusakan dan ancaman pemerkosaan — Kapolsek tak memberi jawaban, meskipun pesan konfirmasi dari media ini sudah dibaca.
Kritik Publik: Ketimpangan Penegakan Hukum terhadap Korban Anak
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap korban anak di Manggarai Barat. Lambannya proses hukum dan sikap pasif aparat kepolisian menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat — seolah hukum bisa ditawar-tawar.
Aktivis perlindungan anak di Labuan Bajo menilai, situasi seperti ini berpotensi memperkuat impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Keluarga korban berharap, Kapolres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan, agar keadilan bagi korban kecil AW tidak terkubur oleh kepentingan orang dewasa.
Editor : Yoseph Mario Antognoni