15 Kali Curi Hp di Labuan Bajo Dalam Sebulan, Warga Reo Dibekuk Polisi

Gecio Asale
Pelaku pencurian spesialis hp, VAB saat diamankan bersama barang bukti hp hasil curian di Mapolres Mabar, Sabtu (3/9/2022). Foto: iNewsFlores.id/Gecio Asale

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Aksi pencurian handphone (hp) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) oleh seorang pemuda asal Nanga Banda, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, akhirnya berakhir, Rabu (7/9/2022). 

Pemuda berinisial VAB (19) selama sebulan terakhir melakukan 15 kali pencurian hp dan berhasil menggasak sebanyak 22 unit hp berbagai merek. 

Aksi VAB berakhir, ia dibekuk Tim Buser Polres Mabar pada Sabtu (3/9/2022) lalu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, saat hendak menjual hp hasil curian. 

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Mabar. 

"Awalnya kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat, telah terjadi pencurian hp di seputaran Pelabuhan Fery Labuan Bajo," katanya. 

AKP Ridwan menjelaskan, berdasarkan pengembangan dan penyelidikan kasus, pelaku setelah melakukan pencurian, menjual hp tersebut di kos-kosan. 

Ketua Tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada yang mendapatkan informasi bergerak cepat, didapatkan informasi bahwa seorang sopir teuk melaporkan menjadi korban pencurian hp. 

"Ada seorang laki-laki (pelaku) yang menjual hp di kos-kosaan Kampung Ujung yang diduga hp tersebut adalah milik sopir truk yang hilang di seputaran Pelabuhan Fery Labaun Bajo, sehingga tiam lalu bergerak untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hp hasil curian," ujarnya.

kepada polisi, lanjut AKP Ridwan, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Kami melakukan interogasi dan pendalaman kasus, tim lalu bergerak untuk melakukan pengecekan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) serta tempat dan orang yang disebut terduga pelaku sebagai tempat dimana ia menjual hp hasil curian," katanya. 

Hasil pengembangan kasus, ditemukan sebanyak 6 barang bukti hp hasil curian. Pihak kepolisian masih terus berupaya menemukan barang bukti lainnya. 

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/228/IX/2022/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.

Atas perbuatannya terduga pelaku VAB, lanjut AKP Ridwan menambahkan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network