Begini Penjelasan Debitur terkait Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Oknum Bank NTT Cabang Labuan Bajo

Yoseph Mario Antognoni
Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo. Foto: iNewsFlores.id/Ist

LABUAN BAJO, iNewsFlores.id – Persoalan kredit yang melibatkan seorang debitur PT Tiga Putra Sejati Mandiri dengan Bank NTT Cabang Labuan Bajo berkembang menjadi perkara pidana. Kasus yang berawal dari pinjaman modal usaha pada 2017 itu kini menyeret empat pejabat bank ke proses penyidikan setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses lelang agunan.

Rangkaian peristiwa yang diungkap debitur, Kungradus Terisno, memperlihatkan sejumlah dugaan kejanggalan administrasi perbankan, mulai dari dokumen kredit yang disebut tidak pernah diterima nasabah, penggunaan dokumen perubahan kredit yang dipersoalkan, pengalihan pembayaran cicilan, hingga upaya lelang aset saat sengketa masih bergulir di pengadilan.

Di sisi lain, Bank NTT membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Kronologi Dugaan Kejanggalan

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Kungradus memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan Rumah Susun Seminari St. Yohanes Paulus II.

Menurut Kungradus, sejak pencairan kredit dilakukan secara bertahap, dirinya tidak pernah menerima dokumen asli maupun salinan lengkap akta perjanjian kredit dari notaris maupun pihak bank.

Setahun kemudian, pada Mei 2018, ia kembali mengajukan kredit sebesar Rp2 miliar untuk membiayai proyek pembangunan Rumah Susun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Maumere.

Yang dipersoalkan, persetujuan kredit tersebut disebut hanya dikirim melalui aplikasi WhatsApp sebelum perjanjian ditandatangani.

Tak hanya itu, Kungradus mengaku kembali tidak menerima salinan asli dokumen perubahan kredit tersebut.

Agunan Dipersoalkan

Persoalan semakin rumit ketika dalam dokumen perubahan kredit muncul tambahan agunan berupa SHM Nomor 1233 atas nama Daniel Salem.

Menurut debitur, sertifikat tersebut sebenarnya telah lebih dahulu dikembalikan kepada ahli waris pada April 2018 dan penyerahan kembali dibuktikan dengan dokumen tanda terima pada Juli 2018.

Namun, alih-alih mempermasalahkan keberadaan SHM tersebut, Bank NTT justru menahan sertifikat lain atas nama Marselinus Salem.

Debitur maupun pemilik sertifikat telah berulang kali meminta pengembalian dokumen tersebut, namun ditolak dengan alasan dijadikan "backup" atas fasilitas kredit.

Yang juga dipersoalkan ialah munculnya Surat Persetujuan Perubahan Kredit Nomor 0865/025/MK/10/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 dalam berkas perkara perdata.

Kungradus mengklaim dirinya tidak pernah mengajukan penambahan plafon kredit menjadi Rp2 miliar pada waktu sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Bank NTT Membantah

Dalam jawaban gugatan perdata Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Lbj, Bank NTT menegaskan seluruh salinan dokumen kredit telah diberikan kepada debitur setelah pencairan kredit pada 29 Mei 2017.

Bank juga menilai dalil debitur tidak konsisten karena dalam gugatan mampu menguraikan secara rinci nomor perjanjian kredit, pasal-pasal, hingga rincian jaminan.

Menurut pihak bank, persoalan dokumen baru dipermasalahkan setelah debitur menerima pemberitahuan lelang pada Juli 2024.

Kredit Macet, Bunga Tetap Berjalan

Debitur juga mempersoalkan perhitungan bunga dan denda yang menurutnya terus dibebankan meski kredit telah berstatus macet sejak diterbitkannya Surat Peringatan I pada Maret 2020, disusul Surat Peringatan II dan III pada akhir tahun yang sama.

Hal ini menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan terhadap Bank NTT.

Proyek Gagal, Gugatan ke Kementerian PUPR

Sumber pengembalian kredit kedua berasal dari proyek pembangunan Rusun MBR di Maumere.

Namun proyek tersebut terhenti setelah kontrak diputus.

Kungradus kemudian menggugat Kementerian PUPR melalui Balai Perumahan Provinsi NTT.

Dalam gugatan pertama, ia memenangkan perkara mulai dari Pengadilan Negeri Maumere, Pengadilan Tinggi Kupang, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Eksekusi putusan masih berlangsung hingga kini.

Dana hasil perkara itu disebut menjadi salah satu sumber utama yang dipersiapkan untuk melunasi utang kepada Bank NTT.

Dugaan Pembelokan Cicilan

Salah satu bagian paling krusial dalam perkara ini adalah dugaan pengalihan pembayaran cicilan.

Berdasarkan kesepakatan Januari 2022, Kungradus diwajibkan membayar cicilan minimal Rp15 juta setiap bulan.

Atas arahan seorang staf Bank NTT Cabang Labuan Bajo, pembayaran dilakukan melalui rekening ESCROW LOAN LABUAN BAJO.

Namun pada awal 2024, Kungradus mengaku baru mengetahui dana yang selama ini disetorkannya tidak digunakan untuk mengurangi pinjaman yang disengketakan, melainkan dialihkan untuk membayar fasilitas kredit investasi lain miliknya.

Menurutnya, pengalihan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.

Bank NTT memiliki penjelasan berbeda.

Berdasarkan histori rekening, pihak bank menyebut sebelumnya debitur juga pernah menggunakan dana kredit investasi untuk membayar bunga kredit modal kerja.

Atas dasar itu, bank menganggap penggunaan dana secara silang tersebut dapat diberlakukan terhadap pembayaran berikutnya.

Lelang Tetap Berjalan Saat Gugatan Bergulir

Pada Juli 2024, Kungradus menggugat Bank NTT melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Namun di tengah proses persidangan, Bank NTT tetap mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Kupang.

Debitur mempersoalkan langkah tersebut karena menganggap objek sengketa masih diperiksa pengadilan.

Ia juga mempertanyakan mengapa dari tiga agunan yang diserahkan, hanya dua yang diajukan untuk dilelang.

Pihak bank menjelaskan hanya dua sertifikat yang telah dibebani Hak Tanggungan secara sempurna sehingga memenuhi syarat dilelang melalui KPKNL.

Berujung Penyidikan Pidana

Persoalan ini memasuki babak baru setelah Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 31 Juli 2026.

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan status perkara telah naik ke tahap penyidikan agar ruang penyelidikan menjadi lebih luas.

Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Empat pejabat Bank NTT Cabang Labuan Bajo yang dilaporkan dalam perkara ini masing-masing berinisial BRN selaku Pemimpin Cabang, DCD sebagai Supervisor Kredit, VP selaku Pejabat Pemutus Kredit, dan PHH sebagai Staf Kredit.

Kuasa hukum pelapor Adrianus Agal dan Heriberto Apriliano Iruk meminta KPKNL NTT menghentikan proses lelang sampai penyidikan selesai.

Praktisi hukum John Kadis juga mengingatkan agar seluruh proses eksekusi agunan mengedepankan asas kehati-hatian mengingat perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut sengketa utang piutang, tetapi juga menguji akuntabilitas tata kelola administrasi kredit, pengelolaan agunan, hingga integritas dokumen yang digunakan dalam proses penagihan dan lelang. 

Seluruh dugaan yang disampaikan debitur masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara Bank NTT telah menyampaikan bantahan dan pembelaannya dalam perkara perdata. Hasil akhir akan bergantung pada pembuktian di pengadilan dan penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network