Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Ancaman 12 tahun kurungan penjara menanti pelaku penganiayaan seorang pemuda di Waterfront City Marina Labuan Bajo, Rabu (5/10/2022).
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MJ (29) pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu.
Korban yang sehari-hari menjual jajanan cilok di Waterfront City Marina Labuan Bajo pun meregang nyawa hingga meninggal dunia pada Minggu malam.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial F (20) dan MGA (20).
"Atas perbuatannya itu, Lanjut AKP Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan.
AKP Ridwan menjelaskan, Keduanya sebelumnya diamankan bersama 6 orang terduga pelaku lainnya sehari setelah kejadian penganiayaan pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu.
Korban penganiayaan, MJ yang sebelumnya meregang nyawa sejak 1 Oktober 2022, meninggal dunia seharui setelah kejadian di RSUD Komodo Labuan Bajo.
Untuk 6 orang terduga pelaku lainnya, kata AKP Ridwan, Saat ini penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari 6 orang itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar,” jelasnya.
AKP Ridwan menuturkan, tersangka F berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban, sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.
“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait